POLSEK KREMBANGAN ALHASIL RINGKUS 3 PENGGUNA NARKOBA

Kamis, 25 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | JATIM -, Pada Hari Senin, 22/10/18 sekitar pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Krembangan telah menangkap dan mengungkap kasus Narkotika, sebanyak tiga tersangka pengguna, pemakai barang haram telah berhasil diamankan, pelaku melanggar Pasal 112, 132, Subsidair 127 UURI No: 35 /2009 Tentang Narkotika.

Dalam konferensi pers polsek krembangan berdasarkan surat laporan, LP./ 25 /A/ X /Res 4.2 / 2018/JATIM/Res, PEL TG perak/Sektor kirim TGL 22 Okt 2018, Pembekukan tempat kejadian perkara di Kuburan cina jalan Banyu Urip Surabaya.
Para tersangka sebanyak tiga orang,M. SAIFUL, Umur 36 tahun, Laki laki, Islam,warga jalan Banyu Urip,J WIJOYO, umur 33 tahun,laki-laki, warga jalan Blauran,serta,S. HARYONO, umur 36 tahun,laki-laki, swasta,warga jalan Simogunung surabaya semuanya.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Presiden RI (Ir. H. Joko Widodo) dan Ibu Hj. Iriana Joko Widodo beserta Rombongan di Wilayah Jatim.

Dan segenap lima kriteria barang bukti yang diamankan team jajaran polsek krembangan, 4 poket sabu berat bruto  2,58 gram,1 buah pipet kaca,1  buah dompet warna biru,5 buah korek api,1 buah skrip dari plastik.

Baca Juga:  Kafilah Tuan Rumah Ikuti MHQ 30 Juz.

Kronologis mereka bertiga bermodus dan pemakai berat,tersangka M. SAIFUL ditangkap karena kedapatan menyimpan, menerima, memiliki, menguasai, mengkonsumsi Narkotika gol I jenis sabu.

Selanjutnya tersangka, S. HARYONO dan  J.WIJOYO kedapatan baru selesai mengkonsumsi Narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut.

Barang bukti sabu sabu sebanyak 3 poket ditemukan di dompet warna biru yang di pegang M. SAIFUL, sementara 1 poket sabu dan pipet di temukan  di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya tersangka serta barang buktinya digelandang ke Polsek Krembangan.

Baca Juga:  Judi Ikan-Ikan Beroperasi Bebas " Kasat Reskrim Kita Lihat Dulu Pakai Uang Atau Seperti Time Zome"

Baca Juga: POLSEK KREMBANGAN RINGKUS 3 PENGGUNA NARKOBA

https://beritapolisi.id/polsek-krembangan-ringkus-3-pengguna-narkoba/

Kapolsek krembangan Kompol Esti setija oetami didalam pers rilisnya dan ketangguhan team unit reskrimnya gerak cepat menangani tindak pidana kriminal,Tes urine terhadap pelaku, mengecek barang bukti dan di Labkan, Sidik tuntas, ancaman hukuman penjara maximals 7 tahun. (Sul).

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB