Detikkasus.com | JATIM -, Pada Hari Senin, 22/10/18 sekitar pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Krembangan telah menangkap dan mengungkap kasus Narkotika, sebanyak tiga tersangka pengguna, pemakai barang haram telah berhasil diamankan, pelaku melanggar Pasal 112, 132, Subsidair 127 UURI No: 35 /2009 Tentang Narkotika.
Dalam konferensi pers polsek krembangan berdasarkan surat laporan, LP./ 25 /A/ X /Res 4.2 / 2018/JATIM/Res, PEL TG perak/Sektor kirim TGL 22 Okt 2018, Pembekukan tempat kejadian perkara di Kuburan cina jalan Banyu Urip Surabaya.
Para tersangka sebanyak tiga orang,M. SAIFUL, Umur 36 tahun, Laki laki, Islam,warga jalan Banyu Urip,J WIJOYO, umur 33 tahun,laki-laki, warga jalan Blauran,serta,S. HARYONO, umur 36 tahun,laki-laki, swasta,warga jalan Simogunung surabaya semuanya.
Dan segenap lima kriteria barang bukti yang diamankan team jajaran polsek krembangan, 4 poket sabu berat bruto 2,58 gram,1 buah pipet kaca,1 buah dompet warna biru,5 buah korek api,1 buah skrip dari plastik.
Kronologis mereka bertiga bermodus dan pemakai berat,tersangka M. SAIFUL ditangkap karena kedapatan menyimpan, menerima, memiliki, menguasai, mengkonsumsi Narkotika gol I jenis sabu.
Selanjutnya tersangka, S. HARYONO dan J.WIJOYO kedapatan baru selesai mengkonsumsi Narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut.
Barang bukti sabu sabu sebanyak 3 poket ditemukan di dompet warna biru yang di pegang M. SAIFUL, sementara 1 poket sabu dan pipet di temukan di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya tersangka serta barang buktinya digelandang ke Polsek Krembangan.
Baca Juga: POLSEK KREMBANGAN RINGKUS 3 PENGGUNA NARKOBA
https://beritapolisi.id/polsek-krembangan-ringkus-3-pengguna-narkoba/
Kapolsek krembangan Kompol Esti setija oetami didalam pers rilisnya dan ketangguhan team unit reskrimnya gerak cepat menangani tindak pidana kriminal,Tes urine terhadap pelaku, mengecek barang bukti dan di Labkan, Sidik tuntas, ancaman hukuman penjara maximals 7 tahun. (Sul).