Puluhan Gram Narkoba Sabu Diamankan dari Seorang Napi Lapas Way Gelang

Rabu, 24 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS, Detikkasus.com- Polres Tanggamus bersama Lapas Kelas 2B Way Gelang mengungkap peredaran gelap Narkoba jenis sabu dilingkungan Lapas yang berlokasi di Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.

Tidak tanggung-tanggung, 60,43 gram sabu, 1 timbangan digital, 3 pipa kaca/ pirek, 3 unit handphone, 2 alat hisap sabu, 1 bundel plastik klip dan 2,5 butir pil extasi turut diamankan dari seorang Nara Pidana (Napi) dalam perkara Narkoba juga.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH mengungkapkan, pemilik barang bukti Narkoba merupakan Napi bernama Sandi Iqbal (31) alamat Jalan Ikan Bawal Nomor 48 Kelurahan Kangkung Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

“Pelaku diamankan pada Senin (22/10/18) pukul 11.00 Wib di Lapas Way Gelang,” kata Kompol Bunyamin didampingi Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH saat memberikan keterangan pers di Aula Wirasatya, Rabu (24/10/18) siang.

Baca Juga:  Aiptu Wayan Supasken dan Aiptu Dewa Nyoman Widiastawa Lakukan Pengamanan Jalur Lalulintas Pagi

Menurut Kabag Ops, pengungkapan tersebut merupakan bersih-bersih Narkoba dilingkungan Lapas oleh Kalapas Way Gelang bersama Satresnarkoba Polres Tanggamus.

“atas diamankannya pelaku, Polres Tanggamus menindaklanjutinya dengan melaksanakan penyelidikan asal Narkoba tersebut,” ujar Kompol Bunyamin.

Kompol Bunyamin menjelaskan, hasil test urine terhadap pelaku dinyatakan positif metafetamine/sabu. “Hasil test urine pelaku, positif sabu,” jelasnya.

Ditambahkan, Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra menambahkan, pelaku merupakan Napi Lapas Kota Agung pelimpahan dari Lampung Utara.

“Pelaku menjalani vonis 6,6 tahun atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan Narkoba di Lampung Utara tahun 2014, dan saat ini telah menjalani hukuman 4 tahun, 1 tahun di Lampung Utara dan 3 tahun di Way Gelang,” kata Iptu Anton Saputra.

Baca Juga:  Detikkasus Sulsel | 29 Sasaran JKMM, Butuh Perhatian Serius Pemkab Bantaeng.

Terpisah Kalapas Kota Agung Sohibur Rahman mengatakan, pengungkapan dilaksanakan dalam razia rutin menyusul adanya indikasi masuknya barang terlarang dalam lapas.

“saat petugas memeriksa kamar A5 dan C5 , terlihat gelagat mencurigakan dari salah seorang penghuni yang tampak gelisah. Menangkap adanya sinyal yang tidak beres, petugas akhirnya melakukan penggeledahan intensif terhadap kamar yang dihuni 29 orang tersebut. Ditemukan Narkoba jenis sabu dari dalam sebuah tas, 2 unit ponsel dan seperangkat alat hisap diduga bong yang kemudian terungkap milik napi atas nama Sandi Iqbal,” kata Sohibur Rachman kepada awak media, kemarin Selasa (23/10/18).

Menurut Kalapas, pencegahan masuknya barang terlarang, pihaknya telah melaksanakan, baik melalui pemeriksaan besukan dan himbauan kepada para warga binaan.

Baca Juga:  Berikan Motivasi Akumandiri Sulsel Sambil Ngopi Bareng Bersama Deng Ical.

“Ketika narapidana masuk ke dalam lapas, petugas telah memberi penjelasan tentang tata tertib yang harus dipatuhi didalam lapas. Senjata tajam, handphone saja tidak boleh masuk. Apalagi narkoba.” ujarnya.

Mantan Kepala Rutan Depok, Jawa Barat ini juga menegaskan terkait temuan ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pengembangan perkara.

“Apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi, bila perlu saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut.” tandasnya.

Saat ini pelaku Sandi Iqbal dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ridho)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB