Riau, detikkasus.com, Anggita dewan adalah wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilu. Mereka adalah orang-orang pilihan dan orang-orang pintar yang dipilih rakyatnya.
Tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sudah diatur dalam hukum negara ini. Merekapun tahu apa-apa yang menjadi Tupoksi mereka.
Dari latar belakang manapun ia, baik itu dari agama Islam, Kristen protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu hu Chu ataupun lainnya.
Untuk membela kepentingan umat dalam pembangunan Nusa bangsa dan agama, mereka duduk di legislatif. Selagi mereka duduk di legislatif, tanda tangan mereka diperlukan dan masih berlaku, maka merekalah yang diharapkan membuat kebijakan bersama eksekutif membangun Nusa bangsa dan agama.
Di legislatif, saat mereka masih berkuasa masih berlaku tanda tangannya dan punya power mereka bisa membuat hukum berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Demikian dikatakan B. Salim, Kepala Divisi Pembangunan LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) di daerah ini kepada wartawan www.detikkasus.com dan www.beritapolisi.id.
Di legislatif, mereka misalnya bisa mengusulkan pembangunan dibidang pendidikan bersama eksekutif.
Bagi anggota legislatif yang beragama Islam misalnya, mereka bisa mengusulkan biaya pendidikan dasar agama Islam berupa dana untuk MDTA. Dana itu bisa berupa untuk kesejahteraan para guru-guru MDTA, biaya untuk kesejahteraan anak didik, hingga biaya lainnya yakni biaya sarana dan prasarananya pula. Begitu juga bagi mereka yang beragama selain Islam, mereka bisa berbuat serupa selagi tanda tangan mereka berlaku di legislatif.
Agama apapun kita katanya, kita harus duduk di legislatif untuk kekuatan membuat sesuatu berdasarkan produk hukum. Dengan hukum, kita bisa lebih kuat membuat aturan hukum bersama Pemerintahan di daerah kita di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Misalnya kita membuat produk hukum bersama Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Inhu yakni bersama Bupati, H.Yopi Arianto.
Produk hukum bisa berupa Perda dan Perbup. Namun diakhir tahun ini 2018 produk hukum berupa Rancangan APBD-P 2018 terlanjur ditolak dewan. Dana Rp1,4 Trilyun di APBD-P Inhu 2018 tinggal kenangan.
Inhu untuk tiga bulan ke depan terancam gelap. Anggaran biaya listrik yang dianggarkan dalam APBD-P Inhu 2018 gagal sudah.
APBD-P Inhu 2018 ditolak dewan dalam rapat paripurna Jumat, 28/9 silam.
Diantara imbas penolakan tersebut, berimbas pada ratusan tenaga kebersihan, bahwa gaji mereka pada tiga bulan berikutnya dianggarkan pada anggaran perubahan.
Prioritas yang harus dibiayai di perubahan ada lima. Selain gaji tenaga kebersihan, biaya listrik, anggaran perjalanan dinas Bupati/Wakil Bupati dan anggota dewan.
Dan juga tidak ada penyesuaian adanya penerimaan DBH, DAK dalam APBD Murni ke APBD-P.
Bupati Inhu, H. Yopi Arianto,SE ketika dimintai tanggapannya, ia mengatakan bahwa niat Pemerintahannya sangatlah baik demi untuk pembangunan Nusa bangsa dan agama terutama di daerah Inhu ini
Bayangkan, berapa banyak program Pemerintah yang dianggarakan dalam RAPBD Inhu 2018 tersebut, namun gagal karena ditolak dewan.
Seharusnya dewan tidak menolaknya karena banyaknya program Pemerintah untuk kepentingan rakyat Inhu kita anggarkan di dalam perubahan itu. Juga untuk kepentingan dewan dalam perubahan itu terutama uang transportasi mereka Rp18 juta perbulan sejak mobil dinas ditarik. Uang itu ada yang mengambil mobil kredit.
“Bisa-bisa ada pula mobil kredit mereka yang ditarik dealer jika uang transportasi yang tidak bisa dibayarkan dalam APBD-P Inhu 2018 digunakan untuk menganut kredit mobil tersebut,” paparnya.
Banyaknya imbas dari penolakan itu, dewan seharusnya pula lebih memperhatikan keutamaan kepentingan rakyatnya diatasi kepentingan.
Ia juga mengungkapkan, bahwa ia melalui TAPD dan OPD bersama-sama dewan yang mengolah dan memboyong ke BANGGAR dewan APBD-P Inhu 2018 tersebut.
Dirinya sudah menyampaikan ke TAPD dan OPD untuk membangun kepentingan rakyat Inhu yang dianggarkan di dalam RAPBD-P Inhu 2018 tersebut.
Di sisi lain, oknum rekanan yang tidak bersedia dipublikasikan namanya, ia mengatakan bahwa oknum dewan marah karena diduga proyek aspirasi/poker oknum dewan tidak terkapar di dalam APBD-P Inhu 2018. Itu diduga diantara penyebabnya APBD-Inhu ditolak.
Selama ini katanya, oknum dewan terasa enak menikmati kue aspirasi/poker mereka. Memang di tahun 2017 tidak ada lagi beredar daftar oknum dewan memiliki paket proyek PLTU aspirasi/poker mereka. Namun di tahun 2017 tersebut daftarnya hanya dipegang Kabid, misalnya di Dinas PUPR Inhu.
Oknum rekanan bila menemui Kabid, mereka bilang ke Kabit bahwa ia mengerjakan proyek PL aspirasi/poker oknum dewan sipolan.
Rakyat menyaksikan, walau oknum dewan membantah di tahun 2017 tidak ada lagi proyek PL aspirasi/poker dewan. Kadis PUPR Inhu, Yelfidar bilang semua proyek PL di Dinasnya adalah milik oknum dewan. Terbukti di tahun 2017 oknum rekanan datang ke Kaburnya membawa nama oknum dewan dan oknum Kabid itupun langsung mengamininya.
Akhir 2017 silam ada paket PL aspirasi/poker oknum dewan, salah satu bukti milik Raja Ferry Handayani di desa Batusawar Kecamatan Rakit Kulim.
Oknum dewan beragam nilainya bila membayar fee ke oknum dewan. Mulai dari 10 % hingga 25 %, itu tergantung proyek PLTU basah atau tidak.
Ia mengakui, bahwa ia sudah menyetor fee proyek aspirasi/poker ke oknum dewan di APBD-P Inhu 2018 ini. Namun APBD-P Inhu 2018 terlanjur ditolak dewan.
“Saya sudah membayar fee proyek aspirasi/poker ke oknum dewan berinisial E, namun bagaimana uang saya karena tidak ada proyek tersebut, imbas dari penolakan RAPBD-P Inhu 2018,” tuturnya
Sementara salah seorang anggota dewan, Arif Ramli saat dihubungi lewat handphone ia memaparkan bahwa fraksinya di dewan menerima RAPBD-P Inhu 2018. “Kami fraksi Golkar Plus menerimanya, tanyakan saja ke fraksi yang menolaknya,”terangnya. (Harmaein)