Apakah Mencitai Suami Orang Bisa Di Pidana? Lihat Percakapan Mawar Dan Abie.

Apakah Mencitai Suami Orang Bisa Di Pidana? Lihat Percakapan Mawar Dan Abie.

Detikkasus.com | Mawar : Adalah wanita cantik janda muda.

Abie : Redaksi.

Mawar: Mas Abie, saya seorang wanita status janda belum mempunyai anak, Bagaimana hukumnya jika saya jatuh cinta atau Mencintai suami orang atau lelaki yang beristeri.

Abie: Sebagai Manusia Normal, Sah sah saja tidak ada hukumnya mencintai lain jenis bahkan mencintai suami orang sah sah saja.

Mawar: kok gitu???

Abie: Mencintai siapapun boleh, sah sah saja, Namun kalau mengambil suami orang atau berselingkuh, dengan suami orang yang statusnya masih sah mempunyai isteri, maka itu yang di namakan merusak dan melanggar Pasal yakni UU Pasal 284 KUHP.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemitraan Untuk Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Mengening Melaksanakan Kegiatan Kunjungan

Mawar : Ooooh…….

Berikut ini mari kita simak:

UU 284 KUHP

Untuk Menjerat Pelaku Perselingkuan ‘Pasal 284 KUHP Sesuai dengan Ketentuan UU Yang Berlaku.

Untuk Menjerat Pelaku Perselingkuan ‘Pasal 284 KUHP Sesuai dengan Ketentuan UU Yang Berlaku’
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

Baca Juga:  Tahun Baru 2025, Semoga Dunia Akhiratku Sukses

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Baca Juga:  Deteksi Adanya Barang Berbahaya, Polsek Singaraja Laksanakan Rasia Malam Hari

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun. (Priya).

Penulis : Redaski.
Email : harianjejakkasushebat@yahoo.com
Telp: 082243319999.

Keterangan:Percakapan ini hanya fiktif jika ada kebersamaan, dengan pembaca Redaksi mintak maaf.

Semoga penjelasan ini bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *