UU 284 KUHP

Detikkasus.com | Untuk Menjerat Pelaku Perselingkuan ‘Pasal 284 KUHP Sesuai dengan Ketentuan UU Yang Berlaku.

Untuk Menjerat Pelaku Perselingkuan ‘Pasal 284 KUHP Sesuai dengan Ketentuan UU Yang Berlaku’
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

Baca Juga:  Plh Bupati Kampar : Jaga Kelestarian Dan Ekosistem Sungai

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

Baca Juga:  Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Dan Desak Polda Serta Kejati Aceh, Audit Dana Desa Se-Kabupaten Aceh Tamiang.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun. (Priya).

Baca Juga:  Kepala Dinas Pertanian dan Pertanaman Kabupaten Malang Bapak Nasril bersama Staff Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2018. -

Penulis : Redaksi.
Email : harianjejakkasushebat@yahoo.com
Telp: 082243319999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *