Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Babinkamtibmas Desa Tinggarsari Polsek Busungbiu Polres Buleleng Aiptu Putu Arka membantu memediasi permasalahan warga, Selasa siang (22 /10 /2018)
Bertempat dikantor Perbekel Desa Tinggarsari Aiptu Putu Arka bersama Perbekel Ketut Perbawa dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Busungbiu Ipda Putu Mahayasa melakukan mediasi terhadap permasalahan dalam keluarga yang dialami oleh Luh Armini (37) dengan Putu Yogi Arto (37) yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Bhabinkamtibmas permasalahan yang dialami oleh warga desa binaannya tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 21 oktober 2018, dirumahnya di Dusun Kanginan Desa Tinggarsari, dimana Putu Yogiarto menganiaya Luh Armini istrinya dengan cara memukul wajah, dahi serta kepala istrinya dengan tangan mengepal dan sempat dibenturkannya sekali ke tembok sehingga korban merasakan sakit.
Oleh Perbekel dan Kanit Reskrim Polsek Busungbiu kedua belah pihak diberikan pembinaan dan pemahaman serta menyarankan korban untuk mengobati luka atau sakitnya.
Disaksikan oleh Keluarga dari masing-masing pihak, pelaku Penganiayaan Putu Yogiarto mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Luh Armini dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan permintaan maaf tersebut diterima oleh istrinya.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas mengingatkan agar keduanya lebih bijak dalam menyelesaikan setiap permasalahan dan lebih mempertimbangkan psikologis anak-anaknya yang berjumlah empat orang dan masih perlu bimbingan orang tua.
“Setiap keluarga pastilah memiliki permasalahan, alangkah baiknya setiap permasalahan yang ada diselesaikan dengan bijak melalui musyawarah dengan kepala dingin jangan menggunakan emosi, karena emosi tidak akan menyelesaikan masalah malah menciptakan masalah baru,” kata Aiptu Arka.
Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi.S.H.,mengatakan disamping sebagai pembina pemeliharaan kamtibmas, Bhabinkamtibmas juga dituntut agar bisa menjadi pembatu pemecahan masalah yang dihadapi oleh warga,” ucapnya.