Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mencegah masuknya penduduk gelap tanpa identitas di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan, pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018 pukul 10.00 Wita, Personil Polsek Kubutambahan di Pimpin Waka Polsek Kubutambahan Iptu Gede Made Pasek.SH, melaksanakan Oprasi Penduduk Pendatang di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng berlokasi di Banjar Dinas Kuta Banding, Desa Kubutambahan dan di temukan 1( satu ) orang warga yang baru kemarin tiba dan belum memiliki surat keterangan lapordiri ( SKLD ) dari Desa A.n Buah, Perempuan, Islam, 43 tahun, pekerjaan petani Kebun, alamat di Dusun Karanganyar Rt 001/ Rw 004 Desa Burno, Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang – Jawa timur.
Kegiatan Oprasi Penduduk Pendatang tersebut bertujuan untuk menertibkan warga Penduduk Pendatang guna mencegah maauknya penduduk pendatang yang tidak memiliki identitas tinggal seeta untuk mencegah terjadinya Gangguan Kamtibmas dan hal -hal yang tidak di inginkan terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan, kegiatan Oprasi Penduduk Pendatang menyasar pada rumah Kos atau Tempat – tempat Kos dan dapat menyampaikan pesan – pesankamtibmas agar warga menghormati hukum adat di tempat tinggal untuk mencegah hal – hal yang tidak di harapkan.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman hingga berakhir pada pukul 12.30 Wita.
Kapolsek Kubutambahan AKP Made Maustiada.SH, saat di konfirmasi menyampaikan “Oprasi Penduduk Pendatang yang dilaksanakan Personil Polsek Kubutambahan di Pimpin Waka Polsek Kubutambahan tersebut untuk memastikan penduduk pendatang yang tinggal di Wilayah Kubutambahan terdata dengan jelas, serta mencegah masuknya penduduk pendatang yang tidak memiliki identitas jelas untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan gangguan lainnya”,demikian ucap Kapolsek.