Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018, pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, Bhabinkamtibmas Deea Mengening Aiptu I Wayan Sura Adnyana bersama Perbekel Ketut Angga Wirayuda dan Babinsa Serma Made Renawa serta Kadus Sangker Nyoman Sirna melaksakan kegiatan Problem Solving / Penyelesaian masalah kesalahpahaman warga A.n Wayan Sukarama, 27 Tahun, laki, alamat Dusun Sangker, Desa Mengening, melakukan keributan dengan warga di Dusun sangker Desa Mengening.
Atas peristiwa tersebut Bhabinkamtibmas memberikan saran dan solusi kepada warga masyarakat tersebut agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat meresahkan warga masyarakat dan saran tersebut di terima oleh kedua belah pihak, selanjutnya dibuatkan surat pernyataan Perdamaian di Kantor Desa Mengening agar di kemudian hari tidak melakukan perbuatan tersebut lagi.
Kegiatan selesai pukul 11.00 Wita, berjalan dengan tertib aman dan lancar.
Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada.SH, saat di konfirmasi menyampaikan “untuk mencegah permasalahan meluas yang dapat menimbulkan terjadinya gamgguan kamtibmas, Bhabinkamtibmas bersama Prebekel dan Instasi terkait bersama – sama memecahkan permasalahan melalui Problame Solving sehingga mendapatkan titik temu, sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif”,demikian ucap Kapolsek. (TAM)