Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, ADD 2015/2016, Totok, S Mantan Kades Pragelan, Kecamatan Gondang, Bojonegoro Standby

 

Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro – Senin 15/10/2018 sekira pukul 09.00 team Detik Kasus, Jejak kasus melakukan klarifikasi ke kantor inspektorat Bojonegoro yang diterima Oleh Madiantoro (IPW 1), Sigit dan Lukman petugas audit inspektorat Bojonegoro terkait kasus dugaan korupsi dana desa ( DD ), ADD Tahun 2015/2016 yang dilakukan mantan Kades Pragelan, Kecamatan Gondang, Totok S, yang dilaporkan ke polres Bojonegoro oleh FAK (forum anti korupsi). Desa Pragelan yang diketuai Yanuari 35 thn belum ada jawaban.

Baca Juga:  "Danny"Hadiri Hut Bankompol Merpati Kota Makassar, Ini Yang Dipotong

Namun FAK menerima bocoran bahwa hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat Bojonegoro bahwa saudara Totok S, harus mengembalikan sejumlah uang 138 juta lebih, yang ditentukan batas akhir tgl 8/8/2018 namun sampai detik ini belum juga ada tranfer atau penyerahan ke bendahara desa.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bontihing Melaksanakan Kunjungan Sampaikan Himbau Kamtibmas

Menanggapi aduan FAK team Detik kasus, Jejak kasus mengklarifikasi ke kantor inspektorat dan di benarkan oleh Mardiantoro dan lebih lanjut disampaikan “bahwa hasil audit sudah kami serahkan ke Bupati namun selanjutnya bukan ranah kami lagi mas tugas kami sudah selesai”.

Lanjut team Detik kasus, Jejakkasus mengkonfirmasi lagi ke ketua FAK (forum anti korupsi) Yanuari bersama beberapa anggotanya menyampaikan kepada media ini bahwa kami pingin tahu jawaban kenapa sudah setahun lebih pelaporan kami belum ada jawaban, padahal sudah lewat batas yang ditentukan kok belum ada tindak lanjut dari petugas penegak hukum Kabupaten Bojonegoro “ungkap Forum Anti Korupsi (team) bersambung.

Baca Juga:  Jaga Keamanan Desa, Bhabin Cempaga Perdayakan Komponen Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *