Detikkasus.com | Inilah sangsi bagi pelaku kasus perjudian sabung ayam, Mereka dapat di ancam hukuman penjara karena melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” (Red Jafar)
Baca Juga: Kanit Sabhara Lakukan Pengamanan Jalur Lalulintas Pada Pagi di Depan Pasar Desa Busungbiu
Tonton: Sangsi Pelaku Perjudian Sabung Ayam Di Jerat Pasal 303
https://youtu.be/aFE4I-xEri4
(Jafar).