Polres Surabaya Gerebek Perjudian di Bilik Karaoke, 16 Orang Di Sikat! Ajur.

Detikkasus.com | Surabaya
Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek tempat perjudian di salah satu tempat karaoke di Surabaya, Kamis (18/10) dini hari. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tersangka 16 orang. Mereka terbukti bermain judi domino secara sembunyi-sembunyi di bilik karaoke.

“Para tersangka ini sengaja menyewa ruangan di rumah karaoke tersebut hanya untuk berjudi. Mereka berjudi menggunakan kartu domino. Tiap peserta judi tombokannya minimal Rp 50 ribu rupiah,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudy Setiawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/10).

Baca Juga:  Evaluasi Kinerja Selama Sebulan, Polres Bojonegoro Gelar Anev Bulanan.

Rudy mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi warga yang resah lantaran kerap mencurigai kegiatan judi di bilik karaoke.
“Dari penggerebekan itu, Sebanyak 16 orang diamankan. Namun hanya 3 orang yang kami jadikan tersangka,” ujar Rudy.

Baca Juga:  Ketua Karang Taruna Prama Raga Kabupaten Ponorogo Hadiri Muskartar dan Pelatihan Keorganisasian

Rudy menjelaskan 3 orang yang ditetapkan tersangka berperan sebagai bandar, pemain, dan pembawa senjata tajam.
“Tersangka itu antara lain HK warga Jajar Tunggal, Surabaya, FR warga Jalan Rajawali, Bangkalan, Madura, serta SAM warga Desa Kelbung, Bangkalan, Madura,” terang Rudy.

Baca Juga:  Untuk Melestarikan Budaya Tradisional,Masyarakat Desa Akkor Adakan Olahraga Gulat Tradisional Madura (Okol)

Dari hasil penggerebekan ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp 79 juta, 17 kartu domino, dan sebilah pisau. Kini para pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.limbad ,candra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *