SATRESKRIM POLRES SIDOARJO BEKUK RESIDIVIS PEMBUNUHAN KRIAN

Jumat, 19 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIM | detikkasus.com -, Tersangka Pelaku pembunuhan krian merupakan seorang residivis, Andri Siswandoyo, 34, warga Desa Kemuning Kecamatan Taman Sidoarjo terpaksa ditembak kedua kakinya oleh anggota jajaran satreskrim Polresta Sidoarjo karena mencoba mau melarikan diri saat hendak ditangkap.

Penangkapan paksa terhadap pelaku yang memiliki nama lain Bidan ini,  ia menjadi tersangka utama kematian Nikko Anggrian, 22, warga Desa Klantingsari Kecamatan Tarik Sidoarjo,Korban diketahui sudah meninggal dunia di sebuah jalan pesawahan Desa Margosari Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo pada 14 Oktober 2018 kemarin.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan lantaran saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. “Tindakan tegas menembak di kaki karena tersangka membahayakan petugas, dan karena tersangka membawa senjata tajam,” kata Kombes Pol Himawan Bayu Aji saat pers rilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (18/10).

Baca Juga:  Tim Gabungan Kembali Sita Balon Tanpa Awak

Masih Kapolres Sidoarjo,Kombes Pol Himawan Bayu aji menerangkan, korban diketahui merupakan warga kampung tetangga tersangka. Tersangka sendiri merupakan residivis yang sering keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Diantaranya di Sidoarjo, Mojokerto dan Ngawi sebanyak 6 kali, lantaran terlibat kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dan curas (pencurian dengan kekerasan).

Baca Juga:  Setiap Pagi Anggota Polsek Busungbiu Mengatur Arus Lalulintas Disimpang Tiga Desa Kekeran

“Tersangka masuk lapas beberapa kali. Bahkan di Lapas Ngawi berakhir tahun 2010,sekarang tersangka masuk masa percobaan. Masuk penjara kasus curat dan curas. Nah, penyidik masih mendalaminya, termasuk barang bukti sepeda motor yang dipakai apakah hasil kejahatan juga atau tidak,” tegas Kapolresta.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sebuah pisau jenis sangkur dengan kedua sisi mata pisau tajam panjang 29 sentimeter, sebuah celana jeans warna hitam, sebuah kaos oblong warna biru dongker, satu unit kendaraan bermotor Honda Megapro bernopol W 2248 XX dalam kondisi protolan, dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga:  Mencegah Gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Polsek Kubutambahan Tingkatkan Patroli Malam

“Pisau sangkur inilah yang digunakan tersangka untuk menusuk dada kiri korban sesuai hasil autopsi. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta Sidoarjo kepada wartawan.

Diceritakan Kombes Pol Himawan Bayu Aji, kasus ini bermula akibat cek cok mulut antara korban dan tersangka karena terganggu dengan suara motor.
Dari hal sepele, hanya karena bleyer-bleyer (suara bising,red) motor. Kemudian keduanya saling kejar hingga terjadi perkelahian dan pembunuhan.sul

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru