Jual Sepeda Motor Di Facebook, Pemuda Ini Di Cekrek Anggota Reskrim Polsek Gempol | Reporter : Zainul Arifin

Kamis, 31 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim – Polres Pasuruan, detikkasus.com – Kali ini kembali Anggota Unit Sat Reskrim Polsek Gempol bekersama dengan Anggota Buser Polres Pasuruan melakukan penangkapan Pencurian Sepeda Motor yang berada di depan warnet Alfabeta Dsn. Penanggungan Desa. Japanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan.

Kejadian ini bermula saat korban, KOEKUH SUGIARTO, S.Si, (46) tahun, swasta, warga Dusun. Penanggungan Rt. 02 Rw. 22 Ds. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan melaporkan ke Mapolsek Gempol bahwa telah kehilangan sepeda motor jenis Vario milik korban, yang kejadian tersebut sekirat pukul 21.30 di depan Warnet Alfabeta Dsn. Penanggungan Ds. Japanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Sabtu (26/08/2017).

Mendapatkan Laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Gempol melakukan penyelidikan atas laporan korban yang bernama KOEKUH SUGIARTO, S.Si. hingga penyelidikan berlanjut Anggota Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil menemukan ciri-ciri kendaraan Korban jenis Vario yang di unggah terduga tersangka di Sosial Media yakni Facebook.

Baca Juga:  Pengdangdut Cita Citata Meriahkan Sail Nias 2019 Kab Nias Barat.

Dengan hasil penyelidikan tersebut Unit Reskrim Polsek Gempol untul menyelidiki kepastian dari penyelidiknya, dengan di bantu oleh Anggota Buser Polres Pasuruan untuk menangkap tersangka yang berada di depan Warnet Alfabeta Dsn. Penanggungan Ds. Japanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Rabu (30/08/2017).

Saat dalam penangkapan tersangka, Anggota Unit Reskrim Polsek Gempol memberikan pertanyaan kepada tersangka tentang pencurian sepeda motor tersebut, dan tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut di curi tersangka, yakni JAKA PRASETYO RAMADAN, (18), Penjaga Warnet, Dsn. Penanggungan Ds. Japanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, saat penggeledahan tersangka di dapati barang bukti berupa, 1 Unit HP Merk Samsung dan Uang tunai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan sepeda motor korban, dan tersangka di bawa ke Mapolsek Gempol untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Korem 081/DSJ Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

Saat di introgasi petugas, tersangka mengaku menjual sepeda motor korban kepada salah satu orang yang mengkomentari statusnya untuk menjual sepeda korban dan bertransaksi di daerah Jabon Sidoarjo yang di jual tersangka dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Berharap Pihak PDAM Mengkaji Ulang Kenaikan Tarif Air.

Kanit Reskrim Polsek Gempol IPDA Khoirul Anam mengatakan, “tersangka pencurian sepeda motor ini adalah karyawan korban yang kesekian harinya adalah penjaga warnet yang di milik korban, dan tersangka menjual sepeda motor korban yang di posting di facebook dan bertransaksi di daerah Prombon Sidoarjo, kini penadah Sepeda motor masih dalam DPO kami, dan tersangka JAKA PRASETYO RAMADAN harus mendekam di Mapolsek Gempol atas perbuatannya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (Hms)

Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru