Polda Jatim – Polres Pasuruan, detikkasus.com – Kali ini kembali Anggota Unit Sat Reskrim Polsek Gempol bekersama dengan Anggota Buser Polres Pasuruan melakukan penangkapan Pencurian Sepeda Motor yang berada di depan warnet Alfabeta Dsn. Penanggungan Desa. Japanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan.
Kejadian ini bermula saat korban, KOEKUH SUGIARTO, S.Si, (46) tahun, swasta, warga Dusun. Penanggungan Rt. 02 Rw. 22 Ds. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan melaporkan ke Mapolsek Gempol bahwa telah kehilangan sepeda motor jenis Vario milik korban, yang kejadian tersebut sekirat pukul 21.30 di depan Warnet Alfabeta Dsn. Penanggungan Ds. Japanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Sabtu (26/08/2017).
Mendapatkan Laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Gempol melakukan penyelidikan atas laporan korban yang bernama KOEKUH SUGIARTO, S.Si. hingga penyelidikan berlanjut Anggota Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil menemukan ciri-ciri kendaraan Korban jenis Vario yang di unggah terduga tersangka di Sosial Media yakni Facebook.
Dengan hasil penyelidikan tersebut Unit Reskrim Polsek Gempol untul menyelidiki kepastian dari penyelidiknya, dengan di bantu oleh Anggota Buser Polres Pasuruan untuk menangkap tersangka yang berada di depan Warnet Alfabeta Dsn. Penanggungan Ds. Japanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Rabu (30/08/2017).
Saat dalam penangkapan tersangka, Anggota Unit Reskrim Polsek Gempol memberikan pertanyaan kepada tersangka tentang pencurian sepeda motor tersebut, dan tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut di curi tersangka, yakni JAKA PRASETYO RAMADAN, (18), Penjaga Warnet, Dsn. Penanggungan Ds. Japanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, saat penggeledahan tersangka di dapati barang bukti berupa, 1 Unit HP Merk Samsung dan Uang tunai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan sepeda motor korban, dan tersangka di bawa ke Mapolsek Gempol untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat di introgasi petugas, tersangka mengaku menjual sepeda motor korban kepada salah satu orang yang mengkomentari statusnya untuk menjual sepeda korban dan bertransaksi di daerah Jabon Sidoarjo yang di jual tersangka dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Kanit Reskrim Polsek Gempol IPDA Khoirul Anam mengatakan, “tersangka pencurian sepeda motor ini adalah karyawan korban yang kesekian harinya adalah penjaga warnet yang di milik korban, dan tersangka menjual sepeda motor korban yang di posting di facebook dan bertransaksi di daerah Prombon Sidoarjo, kini penadah Sepeda motor masih dalam DPO kami, dan tersangka JAKA PRASETYO RAMADAN harus mendekam di Mapolsek Gempol atas perbuatannya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (Hms)
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.