Polda Gorontalo, detikkasus.com – Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Gorontalo mengamankan seorang warga berinisial SU yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Pada konferensi pers yang digelar di ruangan Humas Polda Gorontalo, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Ditnarkoba Polda Gorontalo AKBP Toni Charles Napitupulu, mengatakan bahwa tersangka merupakan sindikat pengedar narkoba Gorontalo dan Sulawesi Tengah. Gorontalo, Kamis (31/8)
“Kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait pelaku yang membawa serbuk putih yang diduga sabu, setelah itu tim kami langsung menuju lokasi dan menemukan SU membawa dua sachet plastik sabu-sabu dalam kotak korek api,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi kembali menemukan sabu-sabu lainnya yang disimpan dalam bungkus rokok dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Polisi menemukan 10 sachet lainnya.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan sabu – sabu seberat 4,2 gram dan telah diuji oleh BPOM yang mana barang tersebut merupakan sabu-sabu.
Menurut pemeriksaan awal, tersangka SU sudah cukup lama mengedarkan narkoba,” jelas AKBP Toni Charles Napitupulu
Saat ini tersangka di kenakan Pasal yaitu Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan untuk penanggulangan dan pencegahan narkoba, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan.
“Kami telah melakukan sosialisasi dan juga telah meminta peran dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) serta peran dari Ditnarkoba dan BNN untuk sama – sama bekerja sama memberantas narkoba,” ujar Wahyu.
Kabid Humas Akbp Wahyu Tri Cahyono juga menegaskan bahwa narkoba merupakan zat yang dapat merusak generasi bangsa, dan sudah sepantasnya untuk dijauhi.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.