Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus pelaporan Amstrong Sembiring terkait dengan Sengketa waris antara Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto.

Minggu, 14 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jakarta – Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus pelaporan Amstrong Sembiring terkait dengan Sengketa waris antara Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto.

Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring diketahui telah melaporkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali dimana Soerjani sebagai Pemohon PK ditolak seluruh dalil-dalil permohonannya (kalah) sehingga Amstrong melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya dengan pasal 372 (Penggelapan) terkait dengan bangunan yang telah disewa dan dikuasai secara fisik oleh Soerjani selama dari tahun 2013 sampai dengan 2018 secara sepihak dan terakhir dari tahun 2016 sampai dengan 2018 disewakan untuk kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) DKI Jakarta selama 2 tahun .

Sebelumnya JJ Amstrong telah menggugat harta waris tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung di tingkat Kasasi dan Mahkamah Agung di tingkat PK.

Baca Juga:  Aktivis LSKP Jateng dan PMII Cabang Demak Datangi DPRD.

IPW Akan Siap Turun Tangan Untuk Kawal Kasus Ini.

Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio.red) selaku ketua DPW Pan DKI Jakarta, menurut (IPW) Neta S Pane menegaskan, penyidik berhak untuk menjemput paksa sebagai saksi, demi kelangsungan penyidikan, “Amin Rais saja mau datang memenuhi panggilan sebagai saksi”, Ucapnya.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane sangat yakin tidak ada alasan bagi semua pihak yang tidak sejalan dengan putusan PK, “Putusan PK itu harus dipatuhi semua pihak, bila ada penyidik mengatakan bahwa ada yang lebih tinggi dari putusan PK, itu suatu tindakan yang terlalu bodoh, saya kira penyidik akan dicopot dari jabatannya dan tidak pantas jadi penyidik, karena di negara kita ini putusan yang paling tertinggi adalah putusan PK, yang dalam hal ini pelaporan dari Amstrong,” terang Neta S Pane dalam keterangan resminya kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (11/10/18).

Baca Juga:  Kapolsek Beserta Danramil Serta Forkopimcam Tapung Hulu Kunjungi Relawan Tanggap Covid-19 di Lima Desa

Neta juga menegaskan, tidak ada alasan bagi Polisi untuk tidak menindaklanjuti prihal laporan Amstrong, “Jangan sampai kasus ini dipeti-es-kan (SP3.red), jika sampai dipeti-es-kan maka kami (IPW) akan berada di garda terdepan untuk mengawal pelaporan Amstrong Sembiring, ”tegasnya.

Lanjutnya, ini adalah sebuah contoh nyata dan bisa menjadi suatu pelajaran untuk publik, dimana dalam kasus seperti ini sering kerap kali terjadi di masyarakat luas, apalagi bersangkutan dengan Hak para ahli waris, tandasnya.

Tonton: Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus pelaporan Amstrong Sembiring

Baca Juga:  Pengaturan Pagi Depan Mako

https://youtu.be/eBII2L0X4O0

Neta memaparkan , sangat berharap dalam pelaporan kasus ini, Bila nanti tidak berjalan dengan baik, Amstrong sebagai kuasa hukum bisa mengambil langkah untuk membuat pelaporan ke Bid Propam, kapolri dan Anggota DPR RI Komisi 3, bila mana pelaporan ini tidak berjalan, dan IPW siap untuk mengawal dan mengkonfirmasi ke polda metro, karena tidak berjalanya pelaporan tersebut, ucapnya.

Neta berharap, dalam hal kasus pelaporan ini, penegak hukum bisa benar-benar menegakan hukum, karena kita semua patuh akan hukum dan yang lainnya juga harus patuh hukum, imbuhnya.

Supaya pelaporan ini bisa berjalan dengan baik dan bisa diselesaikan dengan sebagaimana mestinya, tutup Neta S Pane. (PRIYA).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru