Angka Tebakan Mengantarkan Alom Kesel Penjara

Sabtu, 13 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Karena angka tebakan judi KIM ,Pria  Lajang berinsial ABKH
(27) alias Alom ,warga Desa Paringgonan Julu,Kecamatan Ulu Barumun , ditangkap petugas kepolisian Polsek Barumun .

ABKH di tangkap,Jum,at (12/10/2018) ,pukul 21.00 WIB malam di warung kopi miliknya sendiri yang berada dikawasan Desa Paringgonan Julu

” Penangkapan ABKH berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya judi KIM didesa tersebut,”kata Kapolsek Barumun AKP Sudirman.SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap

Baca Juga:  Pengurus BANN Temui Ketua BNK Sampang, Ajak Support Pengungkapan Pemilik Sabu 8,750 kg, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Saat ditangkap,kata Kapolsek,  dari tangan ABKH  di temukan kertas kecil berisi angka – angka pasangan dan uang sebesar Rp 80.000 dan sebuah Handphone berisikan angka tebakan nomor judi KIM

Baca Juga:  Bersama TNI dan Pecalang, Bhabinkamtibmas Desa Ularan dan Lokapaksa Amankan Kegiatan Ibadah Natal

Dihadapan petugas ABKH  mengaku,  dirinya sebagai penulis judi Kim untuk tambahan  uang rokok , dan kerja sebagai penulis judi KIM telah ia lakukan kurang lebih tiga bulan dengan imbalan 20 persen, dan omzet setiap malam dari penjualan angka tebakan sebesar Rp 200 ribu ” ujar AKP Sudirman

Baca Juga:  Diduga Dana BST Covid 19 Disilet Pengurus

ABKH ditahan karena  judi KIM sehingga menjebloskan dirinya  kesel  penjara. Pria lajang ini  di ancam dengan hukum 5 tahun penjara  melanggar pasal 303 ayat (1) Subs 303 KUH Pidana .(black 92.7)

Keterangan Photo : ABKH bersama barang bukti tebakan angka judi KIM dengan tangan diborgol dibawa ke Mapolsek Barumun (black 92.7)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB