Angka Tebakan Mengantarkan Alom Kesel Penjara

 

Detikkasus.com | Karena angka tebakan judi KIM ,Pria  Lajang berinsial ABKH
(27) alias Alom ,warga Desa Paringgonan Julu,Kecamatan Ulu Barumun , ditangkap petugas kepolisian Polsek Barumun .

ABKH di tangkap,Jum,at (12/10/2018) ,pukul 21.00 WIB malam di warung kopi miliknya sendiri yang berada dikawasan Desa Paringgonan Julu

” Penangkapan ABKH berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya judi KIM didesa tersebut,”kata Kapolsek Barumun AKP Sudirman.SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap

Baca Juga:  Kanit Binmas Polsek Gerokgak Berikan Penyuluhan Narkoba Kepada Karang Taruna STT Pejarakan.

Saat ditangkap,kata Kapolsek,  dari tangan ABKH  di temukan kertas kecil berisi angka – angka pasangan dan uang sebesar Rp 80.000 dan sebuah Handphone berisikan angka tebakan nomor judi KIM

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pejarakan Amankan Kegiatan Pengabenan Warga

Dihadapan petugas ABKH  mengaku,  dirinya sebagai penulis judi Kim untuk tambahan  uang rokok , dan kerja sebagai penulis judi KIM telah ia lakukan kurang lebih tiga bulan dengan imbalan 20 persen, dan omzet setiap malam dari penjualan angka tebakan sebesar Rp 200 ribu ” ujar AKP Sudirman

Baca Juga:  LSM.TIPAN-RI "Tindak Lanjuti Kasus Guru SMKS Pemda Labuhanbatu ke Jakarta.

ABKH ditahan karena  judi KIM sehingga menjebloskan dirinya  kesel  penjara. Pria lajang ini  di ancam dengan hukum 5 tahun penjara  melanggar pasal 303 ayat (1) Subs 303 KUH Pidana .(black 92.7)

Keterangan Photo : ABKH bersama barang bukti tebakan angka judi KIM dengan tangan diborgol dibawa ke Mapolsek Barumun (black 92.7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *