Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, detikkasus.com – Kamis 31 Agustus 2017, Proyek Pengaspalan Jalan Desa Kalen Kecamatan Dlanggu diduga keras melanggar Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pemasangan papan plan proyek wajib, serta Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah, dimana diwajibkan untuk memasang papan proyek, pasalnya tidak fakta di lapangan detik Kasus tidak menemukan Papan Proyek sehingga tidak di ketahui berapa anggaran untuk Proyek pengaspalan dan dari mana Anggarannya.
Sementara itu Kuli proyek saat di konfirmasi tidak mengetahui juga anggaran dari mana itu, ucapnya pada detik kasus kamis 31 agustus 2017 sekira pukul 15.30 wib.
Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS menambahkan: Jalan desa adalah jalan yang dapat dikategorikan sebagai jalan dengan fungsi lokal di daerah pedesaan. Arti fungsi lokal daerah pedesaan yaitu :
Sebagai penghubung antar desa atau ke lokasi pemasaran sebagai penghubung hunian/perumahan atau sebagai penghubung Desa ke Kecamatan/ Kabupaten/ Provinsi.
Tujuannya untuk memperlancar hubungan dan komunikasi dengan tempat lain, mempermudah pengiriman sarana produksi ke desa,
Mempermudah pengiriman hasil produksi ke pasar, baik yang di desa maupun yang di luar
Menigkatkan jasa pelayanan sosial, termasuk kesehatan, pendidikan, dan penyuluhan. Meski Pemerintah bertuhuan baik, namun tidak seharusnya papan proyek tidak di pasang.
Pasalnya Masyarakat juga harus tau dari mana biaya Proyek pengaspalan dan berapa biayanya, Hak Masyarakat ingin tau karena mengacu pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah di undangkan. (Priya).