Polda Bali-Polres Buleleng, terjadi penangkapan pada bulan September dan Oktober di tahun 2018. Penangkapan dilakukan oleh anggota opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba beserta Kanit 2 Opsnal. Di dapatkan 2 dua orang pelaku tersangka yang melawan hukum memiliki menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dengan tersangka dengan nama panggilan AIM yang sudah berumur 50 tahunan yang beralamat di Kampung Kajanan Kab. Buleleng serta tersangka an. BLONET yang sudah pernah di tangkap oleh petugas dan kembali mengulangi perbuatan hukum tersebut sehingga petugas kembali menahan tsk an. BLONET tersebut.
Kasat Narkoba atas izin Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa ” dalam release tersebut yang di wakili oleh Kanit I an. IPDA Choiril Aman Soleh yang mendampingi langsung Kapolres Buleleng. Tentunya kitas sudah sangat berusaha untuk meminimalisir angka kejahatan Narkoba dengan tiap minggunya selalu patroli dan memantau daerah rawan terjadi transaksi Narkoba “jelas AKP I Ketut Suparta, SH