Situbondo | Detikkasus.com – Diberitakan sebelumnya polemik-tanah-warga-desa-kumbang-sari-disinyalir-diserobot-oleh-pt-btbj-situbondo kini muncul lagi di permukaan. Beberapa warga Desa Kumbang Sari, Kecamatan Jangkar mendatangi SPKT Polres Situbondo untuk melaporkan dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah milik beberapa warga yang sudah bersertifikat yang di lakukan atau terlapor dengan inisial H alias A. Rabu, (10/10/2018)
Hal itu dibenarkan oleh Junaidi sebagai Pelapor mewakili beberapa korban setelah laporannya di terima menuturkan kepada Tim S One bahwa, “Saya dan warga sudah melalui tahapan baik melalui desa maupun juga sempat di mediasi oleh Kasat Reskrim Polres untuk berdialog namun Pemilik HAU yang sekarang menjadi PT. BTBJ tidak pernah mau menghadiri setiap ada upaya secara kekeluargaan”.
Lanjut Junaidi, “Dan akhirnya kami mengadukan kasus ini ke GP Sakera dan oleh Ketum GP Sakera di sarankan untuk melapor secara resmi ke Polres Situbondo, dan Alhamdulillah Laporan kami di terima”.
Sesuai dengan tanda bukti Lapor Polisi yang di tunjukkan Pelapor dengan nomor STTLP/314/X/2018/Jatim/Res Situbondo dengan tanpa ijin yang di atur dalam Perpu no 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.
Petugas SPKT membenarkan adanya Laporan warga Kumbangsari terkait dengan dugaan penyerobotan tanah tersebut yang dilakukan oleh beberapa warga Desa Kumbang Sari.
Sementara itu, Ketum GP Sakera Syaiful Bahri yang turun langsung mendampingi warga Desa Kumbangsari mengatakan, “Sesungguhnya pengaduan warga sudah cukup lama, setelah saya mempelajari bukti bukti dan saksi saya menyarankan untuk melaporkan kasus ini untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan”.
“Dengan di laporkannya kasus ini saya berharap warga menyerahkan penuh kepada Polres Situbondo untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan”, imbuhnya.
Sementara itu pihak terlapor hingga berita ini di turunkan belum bisa di mintai tanggapannya karena nomor hape terlapor tidak bisa di hubungi. (P4)