Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Penduduk Pendatang Non Permanen yang mengacu kepada Permendagri Nomor : 14 Tahun 2018 ,Selasa , 10 Oktober 2018 pukul 11.30 Wita bertempat di wilayah depan Kantor Perbekel Kubutambahan, Dusun Pasek, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Bhabinkamtibmas Kubutambahan Aiptu Gede Adiasa berkolaborasi dengan staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Buleleng Putu Ariana, Kasi Pemerintahan Desa Kubutambahan, melaksanakan kegiatan pemasangan Baliho yang bertujuan untuk menghimbau kepada warga masyarakat agar secara bersama-sama melakukan pengawas terhadap keberadaan penduduk pendatang non permanen yang artinya penduduk yang datang dari luar Desa Kubutambahan pada khususnya atau Kabupaten Buleleng dan Bali pada umumnya yang akan bertempat di Desa Kubutambahan agar benar – benar dilengkapi dengan Identitas yang jelas dan dalam waktu 1×24 jam agar melapor diri ke Kantor Perbekel untuk dibuatkan Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) yang berlaku selama 3 dan dapat diperpanjang lagi, dan bagi yang tinggal sudah lebih dari 5 tahun agar merubah alamat status tempat tinggalnya.
Kegiatan tersebut diatas bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi serta menangkal adanya Gangguan Kamtibmas yang diakibatkan oleh membludaknya kehadiran Penduduk Pendatang terutama penduduk pendatang Non Permanen yang tidak jelas identitasnya, dan kegiatan tersebut diatas juga bertujuan untuk mewujudkan Desa Kubutambahan yang Aman, Damai dan Sejahtra.
Kegiatan tersebut diatas berjalan dengan lancar, tertib dan aman hingga berakhir pada pukul 12.30 Wita.
Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada.SH, saat di konfirmasi menyampaikan “kegiatan penertiban Penduduk Pendatang yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas merupakan langkah upaya cagah dan tangkal serta antisipasi dini demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutamabahan Jajaran Polres Buleleng”,demikian ucap Kapolsek.