Indragiri Hulu, detikkasus.com, Bahwa menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah akan semakin tegas menindak angkutan yang melakukan pelanggaran muatan lebih (over loading) dan pelanggaran dimensi (over dimensi).
Hal ini dilakukan setelah Kemenhub menguatkan komitmen penindakan tersebut bersama Polri, Kejaksaan dan Pengadilan untuk memakai aturan hukum yang sudah ada.
Ia mengatakan bahwa aturan hukum tersebut bukan aturan baru dan ia akan melakukan Law enforcement.
Katanya, truk-truk yang over dimension dan over loading selama ini menyumbang banyak kerugian bagi dari berbagai sisi.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), Iri. Hardiman bahwa Kejaksaan tidak punya wewenang masalah truk. Namun entah apa maksud SMS Hardiman kepada wartawan www.beritapolisi.id dan www.detikkasus.com.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Sofyan salah seorang pemuda Rengat, masalahnya bukan masalah truknya, tapi penegakan hukum yang sudah ada bila dilihat komitmen Kemenhub bersama Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.
Lain lagi dengan dasar keadilan hukum tanpa pandang bulu di Negara kita, bahwasanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum, yang artinya bahwa hukum dijunjung tinggi di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui dan melindungi hak asasi setiap orang perorangan atau kelompok dengan tidak membedakan latar belakangnya. Diantaranya hak manusia yang harus diakui dan dilindungi yakni hak kesamaan kedudukan dihadapan hukum.
Bahwa persamaan kedudukan setiap orang perorangan atau kelompok dihadapan umum adlah salah satu asas terpenting bagi Indonesia sebuah negara hukum.
Di NKRI ini, hak manusia tentang kesamaan kedudukan dihadapan hukum diatur di dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Amandemen ke IV bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. ”
Demikian ditegaskan Yoveldi salah seorang aktivis LSM di Riau ini. Kepada wartawan beritapolisi.id dan detikkasus.com ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 277, sanksi bagi pelanggar Over dimensi dan Over loading kepada truk yang bermuatan lebih diancam pidana kurungan 1 tahun.
Ia membeberkan bahwa Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi menjelaskan akan bekerjasama dengan penegak hukum, kalau bisa ancaman pidana 1 tahun minimal.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR ungkapnya, bahwa dalam 1 tahun kerugian negara karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan dana sebesar Rp43 Trilyun, sementara anggaran untuk memperbaiki jalan rusak tersebut hanya Rp26 Trilyun.
Dikatakan Yoveldi, bahwa Dirjen Perhubungan Darat, Budi mengingatkan bagi siapa saja baik itu perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memberi tahan untuk melakukan over loading dan over dimensi sudah saatnya kepada ketentuan yang ada.
Jadi katanya, bahwa truk CPO dibawah naungan PT. Sumber Kencana (SK) milik boss Johor Judin yang beralamat di Toko Damai jalan Veteran No. 77 Rengat, Inhu, Riau ini tidak bisa lagi melintasi jalan dalam kota Rengat, Inhu, Riau. Yakni di jalan Azmi Aris dan Jalan Hang Tuah Rengat-Kuala Cenaku.
Yoveldi menuturkan, bahwa jalan Azmi Aris dan jalan Hang Tuah tersebut adalah jalan dasarnya adalah gambut dan berlumpur. Jadi jalan ini tidak bisa ditingkatkan kelasnya. Dari sekarang kelas III beban sumbunya hanya sampai 7 ton. Sementara beban berat truk CPO dibawah naungan PT. SK adalah 30 ton sampai 40 ton.
Jika PT. SK punya izin khusu, ia harus membangun dan pemeliharaan jalan tersebut adalah dibangun dan dipelihara dari dana PT. SK sendiri. Jadi bukan jalan negara mereka diberi izin khusus seperti pernah diungkapkan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Inhu, Ir. Hariman.
Ia juga menjelaskan bahwa negara tiap tahunnya melalui Dinas PUPR Riau rata-rata Rp6,6 Milyar mengeluarkan dana proyek pemeliharaan atau peningkatan jalan dalam kota Rengat ini jalan Hang Tuah Rengat-Kuala Cenakupemeliharaan dan peningkatan proyek jalan negara
Katanya, secara nasional keseluruhan dana pemeliharaan dan perbaikan jalan yang rusak akibat dari truk over loading dan over dimensi mencapai Rp43 Trilyun, sedangkan anggaran untuk itu hanya Rp26 Trilyun.
Terus akibatnya tutur Yoveldi lagi, kalau di dilihat dari aspek bisnis yang untung adalah Johor Judin boss pemilik truk CPO dibawah naungan PT. SK tersebut, tetapi negara rugi besar.
Truk CPO dibawah naungan PT. SK ini katanya, dia harus dihentikan melintas di jalan dalam kota Rengat, karna selain jalan jadi rusak berat dan berdebu, sering pula terjadi laka lantas di jalan yang selalu melibatkan truk CPO yang banyak makan korban jiwa.
Seperti tempo lalu paparnya, saat jembatan Kuala Cenaku diperbaiki pemerintah, truk CPO dibawah naungan PT. SK ini dilarang melintasi jalan dalam kita Rengat. Truk ini melintasi jalan di Sungai Akar menuju pelabuhannya di Teluk Bagus, kab. Inhil.
Pajak pelabuhan katanya dipungut oleh Kab. Inhil, namun penyakit jalan berdebu, jalan berlobang dan rusak berat terus anggaran pemeliharaan dan peningkatan jalan berada di Kab. Inhu. Dan truk ini harus dihentikan melintasi jalan dalam kota Rengat ini karna nyata melanggar hukum UU No. 22/2009. Dan. Oknum yang selama ini melakukan dugaan pembiaran truk ini melintasi jalan dalam kota Rengat harus diusut. Apapun alasannya, baik itu izin khusus katanya karena mempunyai industri Strategis tetap saja melanggar hukum tanpa kecuali.
“Pemilik truk CPO dibawah naungan PT. SK tersebut dan oknum yang diduga terlibat diproses sesuai dengan hukum yang beflaku seadil-adilnya di negara hukum NKRI ini, ” tegas Yoveldi berapi-api.
Di tempat terpisah, menanggapi kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Supardi mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari berapa kerugian negara akibat dari masalah tersebut. Dan hukum yang mana bisa dikenakan bagi mereka. “Ya kami masih mengkaji potensi kerugian negara dan proses lainya untuk mengusut permasalah ini, ” jelas Kajari Inhu yang juga potonya ditayangkan dalam berita ini. (Harmaein)