Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Satuan Sabhara Polres Bojonegoro kembali amankan minuman keras (miras) sebanyak 8 botol pada saat melaksanakan patroli kewilayahan di Kecamatan Sugihwaras pada hari Selasa (09/10/2018) sore tadi yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda M. Tohir bersama 4 orang anggota Dalmas Sat Sabhara Polres Bojonegoro.
Adapun identitas pemilik miras yang berhasil diamankan yaitu DA (51) warga Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras kabupaten Bojonegoro yang diamankan karena terbukti menjual miras di warung miliknya.
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Yusis Budi Krismanto, SH kepada Awak media ini menerangkan bahwa pengamanan miras dari pemiliknya saat anggota bersama KBO sedang melaksanakan patroli ke wilayah Kecamatan Sugihwaras dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjual miras di lokasi. Sesampainya di lokasi, anggota langsung melaksanakan pemeriksaan di lokasi dan mendapati sebanyak 8 botol miras dalam kemasan 1,5 liter.
“Anggota langsung mengadakan pemeriksaan terhadap pelaku”, terang Kasat Sabhara.
Atas perbuatan pelaku tersebut, anggota menjeratnya dengan tindak pidana ringan (tipiring) yang sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Saat ini barang bukti diamankan dan dibawa oleh anggota ke Mapolres Bojonegoro dan akan mengajukan sidang tipiring terhadap pelaku di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal tipiring”, pungkas Kasat Sabhara. (Hery)