Indonesia – Provensi Jawa Timur Bondowoso, detikkasus.com – Dalam giat Gerdu Bersinar yang terus berjalan mendulang sukses,tim Doreng Baladika Jaya yang dipimpin langsung oleh Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0822 Bondowoso,kali ini dapat dikatakan berhasil,mengobrak abrik arena sabung ayam disekitar lapangan Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Selasa (29/08/2017).
Penggerebekan judi sabung ayam di Desa Poncogati Curahdami ini, terbilang sukses, 3 penjudi dan sejumlah barang bukti (BB), berhasil diamankan. “Awalnya kami berjibaku dengan api yang berpotensi menimbulkan kebakaran disekitar area pasar Selasaan. Setelah TIM Intelejen kami memastikan ada arena sabung ayam, maka Tim kami kerahkan ke lokasi,” ujar Dandim Letkol Inf Tarmuji.
Lanjut Komandan Kodim 0822 Bondowoso, ketika penggerebekan tidak didapati adanya anggota TNI yang selama ini diduga membekengi perjudian,arena sabung ayam ini juga terkesan terbuka, bersebelahan dengan perumahan warga, timur lapangan Poncogati, Curahdami,Kami diperintahkan untuk kordinasi dengan Pasi Ops kodim 0822, Kapten Inf M. Nurdin dalam rangka mempersiapkan personil yang akan bergerak untuk pengerebekan di lapangan terkait judi sabung ayam tersebut,” sambung Pasi Intel, Kapten CHB Aliyil Abror.
Menurut informasi, puluhan ayam digelar tarung dan puluhan kendaraan para penjudi diparkir tidak jauh dari lokasi. Bahkan, tersiar kabar bahwa ada mobil (roda 4) disinyalir punya kades tidak jauh dilokasi. Ketika ditabrak, para maniak judi semburat kabur menyelamatkan diri meninggalkan sarana sabung ayam dan kendaraannya,aparat yang geram akan penyakit masyarakat (pekat) ini, langsung mengamankan untuk barang bukti (BB).
Menurut Dandim, 3 tersangka bersama sejumlah barang bukti (BB) langsung diserahkan ke Mapolres, guna proses hukum selanjutnya. “Bersama 34 orang anggota Kodim, kami berhasil mengamankan Abdur Rachman (62) Pensiunan Diknas alamat RT 01 RW 01 Kel. Poncogati, Curahdami, Suhadi (57), Wiraswasta, alamat Jl. Abdul Wahid RT 10 RW 03 Kelurahan Nangkaan Kecamatan Kota,” tuturnya.
Lalu ada lagi yang bernama Sumaji, umur 60 Tahun, alamat Jl. Mayjend Panjaitan RT 04 RW 01 Kelurahan Dabasah. “Barang bukti masing -masing 18 unit Sepeda Motor, 1 Unit Mobil Taft Putih Nopol P 352 AZ, 11 ekor Ayam jago (ayam aduan), 1 buah galangan Ayam. 2 buah kursi, 4 buah kurungan ayam, 1 buah jam dinding, 4 buah Handphone, 1 buah Power Bank. 1 buku tulis, 1 buah Kamera dan 3 buah Dompet, serta uang tunai sebesar Rp. 7. 708.000 (Tujuh Juta Tujuh Ratus delapan Ribu Rupiah),” urai Dandim dengan jelas. (yus).