Polda Jatim – Polrestabes Surabaya, Detikkasus.com – Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam operasi tangkap tangan pungli di BPN Surabaya II pada bidang seksi pengukuran tanah.
AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dari lima orang yang dimintai keterangan, 1 pegawai berinisial CN (48) ditetapkan tersangka. CN ditetapkan menjadi tersangka lebih dulu, karena saat OTT di laci meja kerjanya terdapat uang Rp 8 juta hasil pungli dari pemohon.
“Selain itu, peran pegawai perempuan ini adalah pengelola dana pungli yang masuk dari pemohon pengukuran tanah,” ujar Shinto, Minggu (11/6).
Shinto belum bisa menyebutkan berapa besaran besaran nilai pungli untuk permeter tanah. Dia mengatakan masih akan memeriksa lebih dalam.
“Kalau sesuai data di buku tabungan uang yang masuk fluktuatif, ada yang Rp 16 juta ada yang Rp 10 juta. Besaran pungli relatif tergantung luasan tanah. Pungli itu dimasukkan ke rekening yang dibuka sejak 18 November 2015 atas nama BS salah satu orang yang juga ikut ditangkap,” katanya.
Dalam rilis, tersangka CN tidak bisa dihadirkan karena telah dibantarkan di Rumah Sakit karena menderita penyakit Diabetes dan ipertensi. Kasus ini masih didalami polisi, peluang jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Ini masih permulaan, kami masih mendalami. Kami juga akan melacak aliran dana pungli ini dinikmati siapa saja,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Sekadar diketahui, lima orang pegawai BPN Surabaya II yang diperiksa adalah SL (56) Kasusbsi Tematik dan Potensi Tanah BPN Surabaya II, kemudian CN (48) dan AP (38) keduanya staf seksi pengukuran. Kemudian BS (33) dan ANR (21) keduanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPN Surabaya II. Dari lima orang baru satu yang ditetapkan tersangka. (Arif)