Detik Kasus SulSel – Kuasa Hukum Zonamerah.Co Hadiri Gelar Perkara Penghinaan Profesi Wartawan.

Kamis, 31 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SulSel, detikkasus.com – Gelar Perkara Tindak Pidana Penghinaan terhadap profesi wartawan dilaksanakan di ruangan reskrim Polres Bulukumba hari Kamis 31 / 08 /2017 sekira pukul 10.30 Wita yang dihadiri Langsung Oleh Kuasa hukum pelapor “ Ronal Efendi “ dan Kapolsek Rilau Ale “ oleh Akp A. Suhban dan juga kaur Reskrim dan para kanit,beserta jajaran Polres Bulukumba.

Dalam pertemuan gelar perkara tersebut membahas tentang penghinaan wartawan Zonamerah.co

Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa persoalan penghinaan profesi harus ditindak lanjuti sesuai hukum acara pidana,tentang penghinaan dan pelanggaran sesuai KHUPidana pasal 310 serta mengacu pada ketentuan pasal 18 dikatakan bahwa” setiap orang yang melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalang pasal 4 ayat 2 dan 3 yang terkait menghalang halangi upaya media mencari dan mengolah informasi dapat dipidana.

Baca Juga:  Tatap Muka Bhabinkamtibmas Pakisan Dengan Warga Dusun Tegeha Desa Pakisan

Dalam pidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta Rupiah” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Kuasa Hukum terlapor Ronal Efendi SH Dalam jumpa Persnya meminta agar perkara ini harus ditingkatkan ke tingkat yang lebih lanjut tapi berbanding terbalik dengan hasil gelar perkara Polsek Rilau Ale yang menyatakan bahwa kasus tersebut belum bisa ditingkatkan ke kasus sidik ujar Kapolsek Rilau.

Baca Juga:  etikkasus.com - Anak-anak merupakan aset terbesar

Ronal menambahkan bahwa kalau jajaran Polres Bulukumba Tidak mampu mengusut Tuntas kasus ini maka kami minta kepada Polda Sul-Sel untuk mengambil alih kasus penghinaan wartawan tersebut ,ungkapnya.

Lebih lanjut Ronal Efendi menambahkan Bahwa ada suatu kekeliruan yang telah dilakukan oleh pihak polsek Rilau ale karna yang dijadikan saksi dalam pemeriksaan itu adalah bukan dalam katagori saksi sebagaimana yang telah diatur oleh KUHAPidana sehingga hasil gelar perkara tidak sesuai sebagaimana fakta yang beredar di lokasi kejadian dan ini membuat pertanyaan besar bagi kami terkhusus Kuasa Hukum terlapor Ujar Ronal.

Baca Juga:  Patroli Polsek Sukasada Pantau Kegiatan Pasar Malam di Lapangan Desa Panji

“Saya tegaskan bahwa kami Siap Peraperadilankan Polsek rilau Ale ketika mencoba bermain dengan kasus tersebut apa lagi ketika bernani memberhentikan kasus penghinaan wartawan, “ ujarnya. (A/a).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru