Detikkasus.com | Labuhanbatu 09 Oktober 2018, Dengan beredarnya informasi dari salah satu media online Beritapolisi.id “Dikabarkan menemukan adanya kejanggalan terhadap sekolah smp negeri 3 satu atap di Desa seitawar Kecamatan Panaihilir, Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatra Utara, dan Diperkuat adanya informasi dari komite sekolah tersebut yang bernama BOIMIN bahwa sanya setiap pelaksaan dana bos di sekolah tersebut beliau tidak pernah tau realisasi penggunaan Dana BOS”.
Padahal Pungsi komite sekolah adalah sebagai berikut: (1). Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggara’an pendidikan yang bermutu, (2). Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggara’an pendidikan yang bermutu, (3). Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan Dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, (4). Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan.
Dengan beredarnya informasi bahwa kepala sekolah “Memalsukan Laporan tentang Dana BOS”. Ternyata menjadi isu hangat di warung kopi jalan SM Raja Rantauprapat, Bahkan hingga sampai di situs Facebook. Sehingga awak media Detikkasus.com Sudah konfirmasi Drs HASAN MAKSUM Kepala Bidang SMP dan, H. Drs SARIMPUNAN MPd Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Melalui WhatsAAp bahkan telepon genggam beliau berdiring Namun sangat di sayangkan beliau berdua tak mersesponnya.
ADI SUBAGIO S,Ag Mengatakan “Sikap Drs Hasan Maksum, Sebagai Kepala Bidang SMP (Kabid) seLabuhanbatu dan, H Drs Sarimpunan sebagai Kepala Dinas Pendidikan seLabuhanbatu, Seharusnya berkenan memberikan Layanan informasi yang baik, Untuk membalas layanan WhatsAAp maupun telepon dari awak media, Agar tidak timbul unsur praduga adanya kerjasama dalam Memalsukan laporan tentang Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Kedua Beliau tersebut seharusnya mampu menjadi motor penggerak, UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya di kabapaten labuhanbatu.
YUNUS LAIA Aktivis mengatakan “Ketertutupan informasi dari Drs Hasan Maksum dan H Drs Sarimpunan, Adalah untuk mendukung pelaksanaan Memalsukan Laporan tentang Dana BOS, Seperti yang di uraikan oleh BOIMIN komite smp N3, Melalui poto peryataan terlampir dan bisa kita lihat bersama”. Sebagai warga negara yang baik serta arif dan bijaksana, tentunya ingin penggunaan dana bos serta perlengkapan adminitrasinya harus tupoksinya, Maka sangat diharapkan campur penegak hukum untuk meluruskannya.
Jika perlu Drs Hasan Maksum Kabid SMP dan Drs Sarimpunan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Untuk turut di periksa penegak hukum, Kemungkinan beliau berdua tersebut turut andil, untuk Memuluskan perlakuan kepala sekolah smp N3 untuk mencapai impiannya menghalalkan segala cara, Sehingga praktik memalsukan laporan tentang dana bos, berjalan cukup lama bahkan terbilang cukup lama. Ujar Yunus Laia kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )