DIDUGA IZIN SIPPA PDAM TIRTA RAHARJA MATI NAMUN TETAP BAYAR PAJAK

Selasa, 9 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bandung, Jawa Barat – Sangat Miris Melihat instansi Pemerintah disinyalir Mempunyai Perizinan Bodong sampai saat masih beroperasi hal Itu lah yang terjadi di Perusahaan Milik Pemerintah yakni PDAM Tirta Raharja. Perusahaan Air minum yang beralamat di Jalan Kolonel Masturi KM.03 Cisarua Kabupaten Bandung Barat tersebut DIDUGA memiliki Perizinan Bodong Khusus pada Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA). Sangat disyangkan Perusahaan milik pemerintah tersebut terindikasi adanya Pembiaran dari Pemerintah setempat. Hal tersebut Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, Serta Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

Informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Media ini Bahwa Perizinan Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja dimulai secara Resmi pada 2008 – 2012. Namun Hingga 2013 – september 2018 masih belum diperpanjang namun oleh perusahaan tersebut tetap membayar Pajak ke Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat walaupun izin nya Sudah habis. Artinya Hingga 2013 – september 2018 tidak memiliki izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA). Hal tersebut disinyalir PDAM Tirta Raharja Melakukan Penggelapan Pajak karena izin Perusahaan PDAM Tirta Raharja tidak Aktif (Mati).

Baca Juga:  Partenariats public privations 'assurer que l

Menanggapi hal tersebut LSM PMPR INDONESIA Melakukan Audensi dengan Managemen PDAM Tirta Raharja pada Selasa 09/10 yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi KM.03 Cisarua Kabupaten Bandung Barat. Hadir acara Tersebut Nana Selaku Manager OP Tehnik, Dedi . S selaku Manager Produksi dan Sri Hartati Selaku Manager Humas beserta perwakilan dari LSM PMPR Indonesia . Dalam Penuturan nya Dedi . S selaku Manager Produksi menjelaskan Perizinan Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja dimulai secara Resmi pada 2008 – 2012. “ Izin kita Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja itu dimulai 2008 – 2012, Selanjutnya dari 2013 – 2018 kita sudah melaksanakan perpanjangan nya namun Oleh BBWS belum mengeluarkan rekomendasi Perpanjangan izin nya kita Kesulitan di BBWS agar dilanjutkan ke DPMTSP Jawa Barat,tutur nya. Kemudian saat ditanya 2013 -2018 izin belum diperpanjang dirinya membenarkan nya. “ kan tadi Kita Kesulitan di BBWS karena peraturan sekarang Perizinan SIPPA Harus Melalui Kementerian PUPR C.q BBWS sebagai Satker di wilayah, Namun kita selalu Rutin Bayar Pajak ke Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat (DISPENDA), Tutup nya.

Baca Juga:  KETUA DPC LSM PERKARA GUNUNGSITOLI LAPORKAN KEPALA SEKOLAH ORAHILI TANÖSAE'Õ

Ditempat terpisah Rohimat/ Joker Selaku Ketua Umum LSM PMPR Indonesia melalui Kurniawan Selaku Direktorat Pengembangan DPP Kepada Media Ini menjelaskan akan tindaklanjuti dari hasil Audensi kita dengan PDAM Tirta Raharja masa dari 2013 -2018 Belum memperpanjang Izin dengan alasan Kesulitan di Instansi BBWS Ini merupakan Penggelapan Pajak. “ kita akan tindaklanjuti Dugaan Perizinan Bodong yang dimiliki oleh PDAM Tirta Raharja dari 2013 – 2018 Baru Bulan Oktober 2018 kembali mau meperpanjang izin SIPPA nya. Jadi Rentang 2013 – september 2018 mereka memb ayar Pajak itu disinyalir tidak Masuk Ke Kas Daerah Karena izin SIPPA nya belum diperpanjang, Pasti Ada OKNUM yang Bermain,akhirnya. KH

Baca Juga:  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, Terancam Di Diskualifikasi Jika Terbukti Melanggar.

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru