Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Pasuruan, Detikkasus.com – Kapolsek Sukorejo AKP Wiksan memerintahkan kepada Anggotanya untuk selalu melakukan Patroli dalam menangkap penyakit masyarakat dan melakukan upaya hukum kepada para pelakunya agar menimbulkan efek jerah.
Buser Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Pasuruan berhasil amankan seorang pelaku perjudian jenis Dadu dengan taruhan uang yakni BAHROM Bin HALIL (33), Swasta, warga asal Dsn. Kebonsari Rt. 14 Rw. 07 Ds. Dukuhsari Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.
Lelaki tersebut ditangkap saat Unit Reskrim Polsek Sukorejo melaksanakan Partoli malam hari, dan kedapatan tersangka bersama dengan 10 orang sedang berjudi jenis dadu yang berada di di Jl. Kampung masuk Dsn. Kebonsari Ds. Dukuhsari Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.
Saat ditangkap oleh petugas, BAHROM Bin HALIL kedapatan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 238.000,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), satu sel alat judi dadu, dan satu lembar beberapa / gambar tombokan dadu.
Kapolsek Sukorejo AKP Wiksan menjelaskan, “10 orang tersangka dalam perjudian ini, masih dalam DPO kami, dan kini tersangka BAHROM Bin HALIL atas perbuatannya mendekam di jeruji besi Mapolsek Sukorejo dengan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” punkasnya. ( ank ).