Sinjai – Sulawesi-Selatan | Detikkasus.com. Wakil Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kab. Sinjai, Muh. Arifin HKS merasa sangat dirugikan oleh PLN yang dinilai lalai sehingga mengakibatkan kerusakan barang elektronik dan perlatan lainnya pada kantor DPC PBB yang beralamat di jalan Bhayangkara Kab. Sinjai.
Beberapa peralatan yang rusak tersebut diantaranya laptop, printer, lampu, wifi, serta perlatan lainnya.
“Saya selaku Wakil Ketua PBB merasa kesal dan sangat dirugikan oleh kelalian pihak PLN ranting Sinjai. Saya merasa pihak PLN Sinjai hanya memberikan janji-janji bohong semata bahwa akan diadakan perbaikan secepatnya.” Tutur Arfin.
Lebih lanjut Arfin mengutarakan bahwa pihak PBB telah melaporkan hal ini beberapa waktu yang lalu yang diterima oleh Penanggung Jawab Teknis PLN A.Hendra tetapi sampai hari ini pihak PLN belum juga memperbaiki atau bahkan mengganti setiap kerusan.
Olehnya itu ia mengultimatum PLN ranting Sinjai dalam waktu 1×24 jam akan melaporkan kepada BPSK Kab. Sinjai.
Senada dengan itu Awaluddin Adil, Ketua Yayasan Peduli Bangsa siap mendampingi kasus tersebut sampai kepada BPSK dengan alasan kerugian masyarakat atas kelalian pihak PLN
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Ketenagalistrikan. Pasal itu menentukan konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Tidak sampai disitu Awaluddin Adil yang juga merupakan Presidium Sinjai Geram (Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat) akan memboikot PLN Ranting Sinjai dan mendesak PLN Wilayah SULSELBAR agar segera mencopot Pimpinan PLN Ranting Sinjai dan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian yang merugikan masyarakat serta keterlambatan mengganti barang yang rusak sehingga menimbulkan kerugian yang lebih besar.( Akmal )