Team Intel Kajati Sumut Tangkap DPO Terpidana korupsi.

Senin, 8 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Tim Intelijen Kejati Sumut yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut  Leo Simanjuntak berhasil menangkap/mengamankan DPO Terpidana korupsi atas nama DRA. NURSYAMSIAH umur 55 tahun, pada 03/10/2018, pekerjaan pns sekreatariat dinas kelautan dan perikanan provinsi Sumatera Utara.

Bahwa Terpidana DRA. NURSYAMSIAH merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan ketekoran Kas pada biro umum sekda provinsi sumut Ta 2011.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pancasari Dialogis dengan Karyawan Bali Handara Golf untuk mengajak Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2076.K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015.
Dengan amar putusan Pidana Penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar 200.000.000( dua ratus juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan.

Penemuan DPO didasarkan melalui pembentukan jaringan agen dari suatu kelompok masyarakat dan akhirnya jaringan agen yg kita bina menginformasikan bahwa terpidana (DPO) berdomisili di jalan sei mencirim perumahan Rorinata tahap VII blok W no 14/15 Kecamatan Medan Sunggal, kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance selama 2 (dua) minggu dan akhirnya ditemukan terpidana berada di rumah tersebut.

Baca Juga:  Pagi Hari Turun ke Jalan dan Berikan Pelayanan Dilaksanakan PH Pagi Agar Masyarakat Nyaman Berlalulintas

Selanjutnya terpidana diserah terimakan kepada kasi pidsus kejari Medan ( Sofyan Hadi,SH,MH) dengan berita acara serah terima terpidana untuk selanjutnya dibawa dan ditahan sementara di Rutan Kejari Medan untuk pelaksanaan eksekusi dan penyelesaian administrasi perkara An. Terpidana DRA. NURSYAMSIAH ke Lapas Tanjung Gusta Medan besok hari./rilis/

Baca Juga:  BUPATI SINTANG JAROT WINARNO MELAKUKAN MONITORING TERHADAP PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) JENJANG SD/MI TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru