Detikkasus.com | Tim Intelijen Kejati Sumut yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak berhasil menangkap/mengamankan DPO Terpidana korupsi atas nama DRA. NURSYAMSIAH umur 55 tahun, pada 03/10/2018, pekerjaan pns sekreatariat dinas kelautan dan perikanan provinsi Sumatera Utara.
Bahwa Terpidana DRA. NURSYAMSIAH merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan ketekoran Kas pada biro umum sekda provinsi sumut Ta 2011.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2076.K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015.
Dengan amar putusan Pidana Penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar 200.000.000( dua ratus juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan.
Penemuan DPO didasarkan melalui pembentukan jaringan agen dari suatu kelompok masyarakat dan akhirnya jaringan agen yg kita bina menginformasikan bahwa terpidana (DPO) berdomisili di jalan sei mencirim perumahan Rorinata tahap VII blok W no 14/15 Kecamatan Medan Sunggal, kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance selama 2 (dua) minggu dan akhirnya ditemukan terpidana berada di rumah tersebut.
Selanjutnya terpidana diserah terimakan kepada kasi pidsus kejari Medan ( Sofyan Hadi,SH,MH) dengan berita acara serah terima terpidana untuk selanjutnya dibawa dan ditahan sementara di Rutan Kejari Medan untuk pelaksanaan eksekusi dan penyelesaian administrasi perkara An. Terpidana DRA. NURSYAMSIAH ke Lapas Tanjung Gusta Medan besok hari./rilis/