Heboh… Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pelampiasan Napsu..??

Senin, 8 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Minggu tanggal 07 Okt 2018, sekitar pukul 14.00 WIB,Polsek Kaur Tengah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan (pencabulan) yang menimpa seorang anak di bawah umur,sebut saja Melati 14 (disamarkan)

Berdasarkan impormasi yang di peroleh,kronologis pencabulan terhadap korban terjadi pada malam Minggu tanggal 06 Oktober 2018,sekitar pukul 23.00 WIB

Pada waktu itu korban diajak ketempat kontrakan salah satu pelaku lalu diperkosa oleh 7 orang secara bergantian,pelaku satu berstatus bujangan dan enam pelaku lain berstatus pelajar di salah satu sekolah di kabupaten Kaur.

Baca Juga:  Sambangi Warga Lansia Bhabinkamtibmas Berikan Motivasi

Ketujuh pelaku pencabulan masing-masing inisial
1.DS 17 tahun Pelajar
2.EK 17 tahun Pelajar
3.IS 18 tahun Pelajar
4.GN 20 tahun Pemuda Bujangan
5.BB 19 tahun Pelajar
6.AW 17 tahun Pelajar
7.AP 16 tahun Pelajar

BO dengan EK di tangkap Polisi di tempat kediaman orang tuanya di trans Sp.3 Kecamatan Muara Saung dan 5 pelaku lain nya di tangkap polisi di tempat yang terpisah,saat ini ketujuh pelaku di amankan di Mako Polres Kaur untuk di mintai keterangan

Baca Juga:  Rasa Simpati Polri Terhadap Korban Petasan

Ketujuh pelaku di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Satu dari ketujuh pelaku pencabulan tersebut, inisial GN merupakan anak salah satu kepala desa yang berada di wilayah kecamatan Muara Sahung

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Bersinergi Pecalang Laksanakan Pengamanan Pioadalan di Pura Desa Gitgit

Kapolres Kaur AKBP.Sisman Adi Pranoto SH.SIk kepada awak media membenarkan telah dilakukan penangkapan, ketujuh pelaku yang di duga melakukan pencabulan kepada anak yang masih di bawah umur

Korban pencabulan tinggal di trans desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay, besok akan di laksanakan jumpa press di Mako Polres Kaur, ujar Kapolres Kaur.
(Reza)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB