Terkait Kasus Dugaan Penipuan AJB Tanah Kasun ketangi Bringin Badas, JPU Tuntut 1 Tahun hukuman Penjara.

Kamis, 31 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia – Propinsi Jatim -Kabupaten Kediri, detikkasus.com – Sidang lanjutan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Yang terjadi antara Sugeng Hariyadi dengan ichwan Taji Kepala Dusun ketangi Desa Bringin Kec Badas kediri Akhirnya masuk Ke babak Penentuan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan Agenda Tuntutan Jaksa Ke Terdakwa Ichwan Taji.

Setelah didengar keterangan dari para Saksi yang dimintai Keterangan dan Saksinya beberapa waktu lalu.mulai dari saksi penjual Maupun pembeli dan beberapa saksi yang membantu proses Oper Alih AJB, mulai perantara bahkan dari Pihak BPN Kediri akhirnya JPU membacakan Tuntutan dihadapan Para majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan dihadapan Terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum Wahyuning Dyah ,SH dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP yaitu dengan melakukan tindak Pidana penipuan Proses Oper Alih Nama AJB ke BPN yang Dilakukan antara Pihak Pembeli Sugeng Hariyadi dengan Pihak penjual yakni Hj.Zaenab.

Baca Juga:  Pergaulan Bebas Mahasiswa

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ichwan Taji dengan pidana penjara selama satu Tahun penjara,” kata JPU Wahyuning Dyah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kediri.Rabu(30/8/2017).

Hal hal yang memberatkan Ichwan Taji adalah Terdakwa menjanjikan Oper Alih AJB itu ke Sugeng Hariyadi dengan Uang 15 juta selama 3 bulan selesai Prosesnya,Padahal Fakta yang ada ditunggu selama berbulan bulan AJB nya tidak selesai dan ironisnya justru malah AJB nya hilang Uang 15 Juta juga lenyap ntah kemana.

Saat tim Detikkasus.com mewawancarai JPU Wahyuning dyah, SH disela sela setelah Persidangan dan berbincang bincang kenapa bisa menuntut terdakwa Icwan Taji hukuman 1 tahun Penjara,apa hal dan dasar yang memberatkan Terdakwa.

Baca Juga:  Unit Opsnal Tingkat Kring Serse Pada Malam Hari Untuk Cegah Kriminalitas

Kenapa Sugeng Hariyadi percaya dan mau menyerahkan Uang beserta AJB nya ke Terdakwa adalah Pertama karena Ichwan Taji adalah Kasun atau Perangkat desa yang mengetahui Proses Jual beli di desanya, dan yang Kedua Ichwan Taji menjanjikan proses Itu bisa selesai selama 3 bulan,dan yang Ketiga adalah Kasun Ichwan taji juga tahu bahwa Sugeng Hariyadi telah melakukan Jual Beli dengan Hj.Zaenab pada waktu itu.dan rangkaian Proses Kebohongannya adalah terdakwa selama beberapa Bulan belum menyelesaikan apa yang dijanjikan ke Pihak Sugeng hariyadi dan justru anehnya malah AJB tersebut justru kembali dan di tahan ke Pihak Hj.Zaenab/H.Harmaji tanpa Alasan yang Jelas” Terangnya ke redaksi media Detikkasus

Baca Juga:  Peduli Sampah, Ini Yang Dilakukan Oleh Kanit Bimas Polsek Sinjai Timur Bripka Amrullah.

Wahyuning dyah.SH menambahkan dari Keterangan Saksi Ahli dari BPN di sidang lalu menerangkan jika proses peralihan AJB itu tidak sesuai dengan Proses Prosedur , statement BPN menyatakan “Apabila Proses peta Bidang Itu milik orang lain maka Pihak Pemohon harus memberikan Surat kuasa,Faktanya Sugeng Hariyadi belum pernah memberikan Surat Kuasa ke yang bersangkutan atau Terdakwa tapi kok bisa ya Peta Bidangnya Selesai meski dasar dasar surat yang lain masih belum sesuai Prosedur “Pungkasnya.

Kedepan setelah JPU membacakan tuntutannya Penasehat Hukum Terdakwa akan mengajukan Pledoi di sidang yang akan digelar di Persidangan selanjutnya (Bersambung) //(Agg Prass).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru