KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Suap Wali Kota Tegal | Reporter : Zainul Arifin

Rabu, 30 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, detikkasus.com – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Mereka adalah SMS (Wali Kota Tegal), AMH (Swasta) dan CHY (Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kardinah Kota Tegal). Rabu (30/08).
Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (30/8) di 3 rumah tahanan yang berbeda. Tersangka SMS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, AMH di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan CHY ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Ketiga tersangka ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di 3 kota Jakarta, Tegal dan Balikpapan pada Selasa (29/8). Saat itu, KPK mengamankan total 8 orang dan uang senilai Rp 200 juta serta bukti transfer senilai Rp 100 juta. Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Tersangka SMS selaku Wali Kota Tegal bersama-sama dengan AMH diduga menerima hadiah atau janji dari CHY selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kardinah Kota Tegal terkait pengelolaan dana jasa pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal tahun 2017. SMS dan AMH juga diduga menerima fee terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.

Baca Juga:  PN Molor Waktu Masyarakat Kecewa

Tersangka SMS dan AMH yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Mengenang Jasa Pahlawan Melalui JJS Wisata, Ribuan Warga Berebut menjadi Peserta, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Sementara, CHY diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Jalin Kemitraan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga

Sumber : Humas kpk
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB