Detikkasus.com | Propinsi Kalbar, Sintang – Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno membuka Musyawarah Adat Sub Suku Dayak Undau Kesepuk di Desa Lengkong Bindu Kecamatan Kayan Hilir pada hari Jum’at 5 Oktober 2018.
“sudah kita ketahui dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Hukum Adat yang mengatakan akan ada sebuah hutan yang dinamai hutan sosial yang di kelola oleh masyarakat adat untuk kesejahteraan masyarakat adat sendiri dan diperbolehkan memiliki luas 129 hektar hutan adat. Ini menunjukan betapa masyarakat adat demikian maju sehingga masyarakat adat dituntut harus mampu mengelola kearipan lokal dan mampu menciptakan inovasi-inovasi baru yang dapat mensejahterakan masyarakat adat untuk pemberdayaan ekonomi. Syaratnya kelompok masyarakat adat mampu menciptakan produk-produk berbahan baku di kayu atau apa saja yang bisa didapat dari hutan adat tersebut yang bisa di jadikan ekonomi kreatif, sehingga tidak terpaku pada ekonomi yang umum saja” terang Bupati Sintang dihadapan masyarakat Sub Suku Dayak Undau.
Bupati Sintang menyampaikan turut berbahagia bisa hadir dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sanggat mendukung penuh atas pelaksanaan musyawarah adat Sub Suku Dayak Undau ini. “karna ini merupakan upaya melestarikan kearifan lokal serta adat dan budaya yang ada di masyarakat. Saya melihat dari tahun ke tahun animo masyarakat Kabupaten Sintang khususnya masyarakat Suku Dayak sudah sangat kuat dalam melestarikan adat dan tradisi yang sudah lama terpendam dan belum tergali lebih dalam. Adat dan tradisi di daerah Kabupaten Sintang ini harus kita kembangkan, sehingga dapat menyeimbangkan pembangunan ekonomi pada masyarakat adat dan istiadat serta menjaga kelestarian linkungan” tambah Bupati Sintang.
“para leluhur dan nenek moyang telah mengajarkan bagaimana kita sebagai manusia saling berhubungan dengan Tuhan dan alam, sehingga kita sesama manusia untuk selalu hidup rukun, untuk itu dengan cara melestarikan serta menjaga adat adat budaya dan kearifan lokal hal itu akan mewujudkan kehidupan yang harmonis baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan alam dan masyarakat dengan sang pencipta-Nya. Perlu kita sadari, adat istiadat dan tradisi yang telah di turunkan oleh pendahulu kita patut kita lestarikan sebab ini merupakan aset yang sangat luar biasa. Jika adat istiadat semacam ini dapat tumbuh dan berkembang maka kita bisa mengenalkan kepada generasi penerus kita dan generasi muda, menggingat kondisi sekarang sudah hampir terlupakan, maka dari itu perlu kita gali dan kembangkan potensi yang ada” pesan Bupati Sintang.
Antonius Boli selaku ketua adat dan ketua panitia Musyawarah Adat Sub Suku Dayak Undau menjelaskan bahwa kegiatan akan dilaksanakan selama dua hari, yakni dari 5 – 6 Oktober 2018. “musyawarah adat Sub Suku Dayak Unday ini diikuti oleh sekitar 400 orang yang berasal dari 17 desa dan 53 kampung yang ada di dua kecamatan yaitu Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan Kayan Hulu. Dengan Musyawarah Adat ini kita berharap adat dan budaya Suku Dayak Undau bisa masuk di dalam daftar Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang. Upaya ini sudah sesuai dengan aturan tujuan adanya Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang khususnya untuk melestarikan adat istiadat yang ada pada Sub Suku Dayak Undau yang sudah mulai hilang di Kecamatan Kayan Hilir dan Hulu ini karena perkembangan jaman yang sudah mulai membaur kepada masyarakat modern’’ terang Antonius Boli.
“Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu ini sangat unik dan kaya akan beragam suku dan agama, terbukti sampai saat ini di dua kecamatan memiliki delapan sub suku yang berbeda beda, akan tetapi masyarakat kayan ini selalu hidup berdampingan antara suku yang satu dengan yang lainnya. Ini membuktikan bahwa kita masyarakat kayan sangat menjunjung tinggi bhineka tunggal ika” tegas Antonius Boli (tns)