Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus | Detikkasus.com- , Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, Media Jejak Kasus dan detikkasus.com menemui kembali management lama PT. Khariti Joko Santoso dikediamanya Bandar Lampung untuk meminta klarifikasi pada selasa 02/10/2018.
Dalam keteranganya Joko tidak bisa memberikan komentar banyak dan memberikan beberapa no ponsel pengurus management baru, dengan alasan semua sudah menjadi wewenang managent baru. Jadi tidak ada wewenang apa-apa.
Ditanya kembali masalah sangkutan perusahaan yang belum terselesaikan, karena beberapa warga menunggu kepastian, harusnya dari royalti yang masuk ke perusahaan selama ini bisa menyelesaikan hutang terhadap beberapa warga termasuk CSR, royalti lahan, serta yang lainnya. Apakah dana yang masuk selama ini memang belum terbayarkan atau memang masih terpakai oleh beberapa pengurus manajemen lama ?
Joko menjawab, ” Tidak, karena selama ini perusahaan mengalami kerugian saat menambang, jadi otomatis sangkutan banyak yang belum terbayarkan”. Bahkan dia mengaku sampai menjual 4 buah mobilnya.
Padahal menurut pantauan kami media, PT. Khariti selama ini belum pernah melakukan penambangan sendiri, hanya bermain di izin yang melakukan penambangan pihak ketiga dengan imbalan royalti sesuai kesepakatan. Seperti fakta dilapangan dan pengakuan beberapa orang perusahaan.
Terpisah dari itu, dihubungi lewat telephon, Rheza Pramanditya sebagai dirut baru PT. Khariti tidak mengangkat, setelah mengirimkan chat lewat WA, minta klarifikasi, Rheza menjawab, ” boleh tapi saya masih di Jakarta, enak ketemu ngobrol sambil ngopi, bapak dari media mana, Insya Allah dalam waktu dekat akan ke Lampung. Nanti saya buka semua kenapa tambang ini belum jalan, termasuk siapa yang bermain dibelakang semua ini”.
“Boleh saja pihak lawan menggiring opini lewat media, karena merasa sudah tidak ada jalan lain, mereka hanya berani pakai cara preman, kalau gak trima silahkan gugat perdata “.
“Intinya manajemen baru tidak ada masalah, semua masalah yang dimuat dimedia itu masalah manajemen lama. Justru kita beli saham Khariti dan membereskan carut marut manajemen lama. Ini lagi proses butuh waktu dan biaya, tapi Insya Allah lebih simple dari tambang batu bara”.
“Carut marut management lama kita yang cebokin pak selaku manajemen baru “.
“Untuk royalti, CSR, PAD coba tanya si Joko selaku manajemen lama. Berapa milyar yang sudah dinikmati pribadi dia, silahkan tanya”.
“Untuk hutang-hutang akan dibayarkan manajemen lama dari pembagian deviden sahamnya Joko sesuai kesepakatan. Joko masih punya 5 %, saham berlaku acquit et charge terhadap si Joko”.
“Semua urusan utang- piutang, urusan pidana dan perdata menjadi tanggung jawab pribadi si Joko”.
“Manajemen baru Insya Allah akan produksi dalam waktu dekat, semua CSR dan PAD Insya Allah terbayarkan dan masyarakat merasakan dampak positif dari penambangan pasir”. Terang Reza”.
Ditanya masalah pelimpahan management lama ke yang baru, karena management yang lama terkesan lempar tanggung jawab, sementara yang baru, baru bisa dikonfirmasi.
Reza menbahkan, ” Tanya Joko, licin itu orangnya, masih untung gak saya kurung penggelapan dana”.
“Dan masalah hutangnya masih ada haknya Joko dipotong, itu beres gak masalah, jadi Joko gak dapat apa-apa sampai hutang-hutangya lunas terhadap pihak ketiga. Dan hutang yang belum terbayar kan akan dibayar setelah operasi”.
Ditanya lagi tentang Junasri, salah satu manajemen baru, karena dia susah ditemui bahkan beberapa no hp tdak ada yang aktif, dan ada beberapa catatan tentang dia apa sama seperti Joko, ?
Rheza membalas, ” pak Jun ? Silahkan tanya pak, karena masing-masing orang punya penilaian sendiri. Dia salah satu direktur dari manajemen lama. Saya dirut manajemen baru. Nanti saya ajak ketemu pak Jun saat ketemu di Bandar Lampung. Pungkasnya”.
Dalam hal ini keberadaan media jejak kasus, maupun detikkasus.com tidak berpihak kesiapapun, hanya berharap kepada instansi terkait baik pemda maupun pemprof, melihat secara jeli. Jangan sampai perusahaan yang harusny bisa mengangkat taraf hidup masyarakat justru malah sebaliknya, menjadi beban bagi masyarakat hanya menguntungkan kepentingan segelintir beberapa oknum tertentu. Serta berani mengambil sanksi jika memang perusahaan merugikan masyarakat.
Sebab sampai berita ini diturunkan, sabtu 06/10/2018, beberapa warga yang belum diselesaikan oleh perusahaan menunggu kepastian serta meminta penyelesaian perusahaan sebelum dimulai aktifitas penambangan kembali oleh PT. Khariti.(*Ridho)