Pekanbaru | detikkasus.com, Bak kata pujangga, jika boleh diumpamakan, jika ingin membersihkan lantai yang kotor, kita harus membersihkan dengan sapu atau pel yang bersih.
Jika sapu dan atau pelayanan kotor, makan saat kita menyapu dan atau mengepel lantai, makan lantainya pun tak kunjung bersih.
Maka logis saja, negara ini selalu ditimpa masalah yang sewaktu-waktu bisa saja muncul.
Demikian diungkapkan B. Salim yang juga Activision LSM di negeri ini.
Silahkan menilainya sendiri, paparnya, di negeri tanah Melayu Indragiri ini, diantaranya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau diduga ada sesuatu yang tak lazim terjadi.
Misalnya, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan 2018 (APBD-P) Inhu, Riau diduga ditolak DPRD inhu, Riau.
Penolakan ini bisa berdampak beberapa kegiatan yang akan dianggarkan.
Terutama bertambah atau berkurangnya sesuatu anggaran di APBD-P 2018 Inhu.
Namun katanya, apakah penolakan RAPBD-P 2018 Inhu, Riau oleh dewan, apakah benar dugaan sarat kepentingan?
Apakah benar penolakan ini terkait bahwa oknum dewan marah? Apakah benar salah satu penyebabnya kemarahannya itu diduga anggaran proyek aspirasi (poker) tidak dianggarkan oleh OPD dan Tim TAPD Pemkab Inhu, Riau? “Allah SWT lah yang maha mengetahuinya. Kita tidak boleh selalu berfikiran negatif, selayaknya kita berfikiran positif kepada wakil-wakil kita duduk di dewan demi kehidupan yang lebih baik dalam berbangsa dan beragama,” imbuhnya.
Namun di tempat terpisah, ada yang berpendapat lain pula, dalam tahun-tahun sebelumnya, diduga ada suatu pelanggaran terhadap Perpres No. 70/2012 pasal 39 Ayat (4) diduga dilakukan oleh salah satu OPD di Pemkab Inhu, Riau, Kadis PUPR kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Ir. Yelfidar dan tim TAPD Pemkab Inhu.
Ada dugaan pelanggaran hukum, karna dalam peraturan itu pada ayat (4) bahwa PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Hal ini ditanggapi oleh beberapa warga di daerah ini yang juga penggiat LSM, Man Bangko.
Man sangat menyayangkan sikap Kadis PUPR Inhu, Yelfidar dan Tim TAPD Pemkab Inhu tetap menganggarkan paket proyek PL dengan alasan proyek Poker alias Pokok-pokok pikiran atau dulunya disebut proyek Aspirasi dewan.
Padahal katanya, Rekomendasi BPKP Riau tahun 2015 telah meminta kepada Bupati Inhu, untuk tidak menganggarkan paket PL di semua SKPD/OPD Pemkab Inhu.
BPKP menyatakan bahwa akibatnya kegiatan yang dianggarkan berpotensi tidak dengan asas pengelolaan keuangan daerah yaitu efektif, efisien, dan ekonomis.
Bila dilihat dari keuntungan katanya, hanya segelintir oknum saja. Sementara Daerah dirugikan karna dana paket proyek PL tersebut bisa dianggarkan untuk kebutuhan membangun moral warga bangsa. Yakni bisa dianggarkan untuk kebutuhan pendidikan PDTA dan sekolah lainnya demi masa depan bangsa, negara dan agama.
Selain itu tuturnya, karna selama ini Kadis PUPR Inhu, Yelfidar beralasan bahwa paket proyek PL sampai Rp200 juta punya dewan. Namun mirisnya
bila warga yang datang tidak akan diberi Yelfidar paket PL tersebut, kecuali ada pesan dari oknum dewan.
“Nah kan lebih baik diabgarkan untuk kebutuhan pendidikan, jika masih berpuasalah bisa menganggarkan untuk pendidikan melalui payung hukum APBD Inhu dari pada untuk keuntungan segelintir oknum, ” imbuhnya.
Sementara anggota DPRD Inhu, Arif Ramli menanggapi penolakan RAPBD-P 2018 Inhu, ia mengatakan bahwa Fraksinya menerima RAPBD-P 2018 Inhu, “silahkan tanya aja kepada Fraksi-fraksi yang menolaknya, fraksi kami Golkar menerima,” kata Arif Ramli yang juga pemilik STAI Madinah tunggu Naja dan Pesantren YAITU ini yang dihubungi via handphone.(Harmaein)