Puluhan jurnalis gelar aksi solidaritas dibundaran tugu adipura.

Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten Bandar Lampung, detikkasus. Com — Puluhan jurnalis cetak, televisi, dan daring (online) Bandar Lampung menggelar aksi solidaritas di Tugu Adipura, Rabu (30/8/2017). Aksi itu untuk menyampaikan aspirasi dan rasa kekecewaan terhadap tindakan yang dilakukan Kapolres Way Kanan, Ajun Komisaris Besar Budi Asrul Kurniawan terhadap rekan wartawan yang tengah melakukan peliputan.

Untuk itu, puluhan massa yang berorasi menuntut agar kepolisian daerah (Polda) Lampung dapat segera mencopot jabatan Budi Asrul yang telah melakukan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Alian Setiadi menjelaskan tindakan yang dilakukan Kapolres merupakan suatu pelanggaran, karena telah melakukan pelarangan dalam pekerjaan wartawan yang dilindungi undang-undang. Dengan demikian, oknum polisi tersebut patut untuk dilakukan pemeriksaan hingga pencopotan jabatan.

Baca Juga:  Mau Buang air " Darsono Warga Dusun Budug, Desa Budug Sidorejo Tenggelam di Sungai.

“Tidak seorang pun bisa melarang dan mengancam. Sikap Kapolres itu bukan seperti penegak hukum, tetapi lebih mirip preman. Kami meminta agar oknum itu diadili dan diperiksa, karena sudah melanggar UU Pers. Kami mengecam keras tindakan itu dan kami dari LBH akan mendukung dan siap mengawalnya pelanggaran etik dan pidana itu,” urainya dalam orasi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Padli Ramdan turut menyuarakan aspirasi rekan-rekannya. Menurutnya, tindakannya dan pernyataan kapolres merupakan bentuk kekerasan terhadap wartawan dan hal tersebut melanggar UU Pers.

Baca Juga:  Kunjungi Monumen Kresek, Para Jenderal Purnawirawan Kenang Peristiwa Keji PKI di Madiun

“Kapolres boleh minta maaf, tetapi pelanggaran itu tidak hanya bisa minta maaf saja tetapi proses hukumnya harus tetap berlanjut. Selama ini telah banyak jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Untuk itu harus ada tindakan serius dari polda. Kami semua ingin kasus kekerasan ini berhenti dan tidak ada lagi korban kekerasan kedepannya,” ungkapnya.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Ikhsan mengungkapkan arogansi Kapolres harus ditegakkan secara hukum. “Itu adalah penyakit dan akan menular ke yang lainnya. Akubatnya, akan ada lagi korban kekerasan jurnalis. Maka dari itu kami minta Kapolres Way Kanan harus ditindak tegas,” tuturnya.

Baca Juga:  Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Oleh bupati Rokan Hulu, Dalam Rangka Hari Kemardekaan RI Ke-73.

Koordinator Aksi, Ruslan As mengatakan agar seluruh rekan jurnalis dapat merapatkan barisan untuk melawan kekerasan tersebut dan mengawal kasus yang menimpa dua rekan wartawan. “Kita harus tetap mengawal kasus ini dan merapatkan barisan,” ujarnya.

Sementara, ketua IJTI, Aris mengatakan tindakan pelanggaran yang dilakukan Kapolres Way Kanan tidak dapat ditoleransi. Terlebih, saat ini oknum tersebut justru melaporkan balik dua wartawan yang melakukan peliputan itu. “Dia memang sudah meminta maaf, tetapi saya rasa itu maaf tidak ikhlas. Sebab, dia juga justru melaporkan teman kita ke Polda. Itu menunjukkan perlawanannya,” ujarnya. (hery).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *