Polres Minsel Lumpuhkan DPO Kasus Penikaman | Reporter : Zainul Arifin

Polda Sulawesi Utara – Polres Minahasa Selatan, detikkasus.com – Tim Patola Polres Minsel (Minahasa Selatan) berhasil menangkap JP alias Jurgen (22), warga Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penikaman, Rabu (30/08/2017), di Jalan Sea Kota Manado.

Baca Juga:  Rapat Koperasi Merah Putih Di Kantor DPC PDI Perjuangan Sidoarjo.

Katim Patola, Ipda Derly Lumataw mengatakan, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka, tak terlepas dari upaya koordinasi dan kolaborasi bersama Tim Manguni Polda Sulut.

Tersangka diketahui menikam korbannya, Haikun Rompis (21), warga Desa Tonsawang, Kecamatan Tombatu, Senin (19/06/2017) lalu. “Tersangka menikam kedua paha korban menggunakan senjata tajam, lalu melarikan diri,” ujar Katim.

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Lakukan Patroli Pasar dan Pertokoan

Saat hendak diamankan, lanjut Katim, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas. “Tersangka telah diamankan di Mapolsek Tombatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Penyabangan Memberikan Penyuluhan Dan Pembinaan Kepada Warga

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *