Polda Lampung, detikasus.com – Sejak pagi hari, Rabu (30/8/17) mulai viral melalui jaringan Whatsapp baik pribadi maupun group, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan melaksanakan pemutihan Pajak baik melalui gambar maupun tulisan.
“Info utk semua warga provinsi Lampung. Terhitung mulai tgl 4 sept s/d 31 des 2017, akan di adakan ..PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR… bagi kendaraan R4, R3 dan R2 yang menunggak, silahkan utk datang ke samsat terdekat, GUNAKAN KESEMPATAN BAIK INI”
Dari tulisan diatas, banyak masyarakat bertanya kepada Humas Polres Tanggamus baik melalui sambungan telphone maupun Whatsapp.
Menurut keterangan Kepala Urusan (Kaur) Penetapan Pajak Samsat Kota Agung Tanggamus, Hamidi, SH pihaknya juga sudah mendengar informasi baik dari masyarakat maupun wajib pajak tetapi Samsat Tanggamus belum menerima menerima surat keputusan tersebut.
“Belum dapat kami pastikan, karena SK belum turun, kapan waktu dan sampai kapannya belum tau”, kata Hamidi, melalui sambungan telphone.
Senada dengan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus AKP Sopyan, SH., selaku koordinator Samsat Tanggamus dirinya juga belum menerima pemberitahuan baik dari Dit Lantas Polda Lampung maupun dari Samsat Kota Agung.
“Kami juga belum mendapat surat pembertahuan dan SK Gubernur Lampung, jadi ya mohon bersabar”, tegas AKP Sopyan.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.