Indragiri Hulu, Riau | detikkasus.com, Sebenarnya jika sungguh-sungguh dan serius punya nyali yang kuat kemauan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Indragiri Hulu (Inhu), Riau untuk merealisisikan hak warganya di lima desa yang menuntut haknya atas lahan plasma tentu tidak akan berlarut-larut.
Diungkapkan B. Salim yang juga penggiat LSM di daerah ini.
B. Salim menunjukan bukti surat dari Perusahaan, dari Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu dan juga surat dari Pemda Inhu.
Awalnya dalam hal ini, ada surat dari Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu, R. Agus Widodo. Dalam suratnya itu kata B. Salim, tertanggal 24 April 2017 No. 525/DISTANKAN-BUN/IV/217/657 prihal Permasalahan kebun plasma untuk anggota KUD Mekar Tani.
Poin pertama dalam surat tersebut, berdasarkan hasil kesepakatan antara masyarakat desa Danau Rambai dengan PT. Panca Agro Lestari (PAL) terhadap tuntutan kebun plasma seluas 150 ha yang tertuang dalam berita acara tanggal 1 April 2014 dinyatakan bahwa pihak PT. PAL bersedia untuk merealisasikan pembangunannya.
Kemudian katanya, ada surat dari perusahaan tersebut yang kop suratnya PT. Palma Satu, tercatat dalam surat ini ada empat perusahaan diantaranya PT. Palma Satu, PT. Kencana Amal Tani, PT. Banyu Bening Utama dan PT. Panca Agro Lestari.
Dalam suratnya No. Legal-PS/X/381/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 prihal penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat.
Sutar ini ditujukan kepada Pemda Inhu melalui bapak Sekda Inhu dan juga ditujukan kepada bapak Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu.
Yang mukadimah surat tersebut diantaranya : Sebagai tindaklanjut dari pertemuan yang telah dilaksanakan di kantor bapak Sekda beberapa hari yang lalu, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa PT. Palma Satu, PT. KAT, PT. BBU dan PT. PAL bersedia untuk memenuhi tu tutan dari lima desa.
Kelima desa itu diantaranya desa Penyaguan, Pangkalan Kasai, Kuala Mulia, Kuala.Cenaku dan desa Danau Rambai yakni pembangunan kebun kebun kelapa sawit dengan pola KKPA seluas 1.500 ha sebagaimana peta terlampir, dengan catatan pihak Pemda kab. Indragiri Hulu bersedia/berkomitmen untuk tiga poin.
Ada tiga poin dalam surat tersebut, diantaranya berisi : Menjamin kedepannya tidak akan ada lagi tuntutan serupa ataupun tuntutan kepemilikan lahan areal yang mengatasnamakan masyarakat lainnya kepada PT. Palma Satu, PT. KAT, PT. BBU dan PT. PAL.
Poin dua berisi : Membantu dan mempermudah terhadap seluruh proses permohonan legalitas yang sedang ataupun yang akan diajukan dikemudian hari oleh PT. Palma Satu, PT. KAT, PT. BBU dan PT. PAL.
Selanjutnya poin ketiga berisikan : Mengkoordinir secara langsung pelaksanaan pembagian lahan kebun kelapa sawit pola KKPA kepada masyarakat 5 desa tersebut di atas.
Kemudian pihak Pemda Inhu menjawab surat perusahaan tersebut yang ditanda tangani oleh Ir. Hendrizal, M. Si selaku Pelaksana tugas (Plt).
Surat bernomor 090/Distankan-bun/X/2017/3088 tannggal 26 Oktober 2017 prihal Rencana penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat.
Diantara poin ini beriaikan : Terhadap rencana penyerahan kebun plasma dengan pola KKPA untuk masyarakay oleh PT. Palma Satu pada perinsipnya Pemkab Inhu mendukunh niat tersebut sepanjang lahan kebun kelapa sawit dimaksud telah memenuhi / sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Lalu B. Salim mempertanhakan, siapa yang melakukan dan menikmati lahan 1.500 ha yang sampai saat ini belum juga diserahkan kepada warga kelima desa ini. “Kami mohon pihak penegak hukum kiranya bisa menelusuri hal tersebut. Siapa pihaknya, jika terjadi suatu pelanggaran hukum, mohon ditindak sesuai hukum dan perundang-undanhan yang berlaku,” harapnya.
Sementara pihak perusahaan maupun mantan Plt. Kelala Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu, R. Agus Widodo yang saat ini menjabat Kepala Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) Inhu belum berhasil ditemui. (Harmaein)