Pelarian Tukang Cabul Anak Berakhir di Padang Sidempuan Tenggara

 


Tanah Datar – Sumatera Barat |  Detikkasus.com – Berdasarkan Giat Kapolsek Padang Ganting Iptu Kamaluddin, SH,MH bersama dua Anggota yaitu Kanit IK dan Kanit Reskrim pada hari  selasa tgl 2 Oktober 2018 sekira pukul 22.30 Wib sesuai dengan Springas Nomor : Sprin-Gas / 02.A   / X / 2018 Reskrim tgl 02 Oktober 2018 dan Sprinkap Nomor : SP. KAP / 02.A  /  X / 2018 / Reskrim tgl 02 Oktober 2018.

Telah berhaail Melakukan penangkapan Terhadap Tahanan Lari sebagai tersangka dalam Perbuatan Cabul terhadap Anak Di Bawah Umur, inisial B A, (21th), suku jambak, alamat Payo Dalam Jr. Koto Gadang Hilir Kec. Padang Ganting. Tsk B A melanggar pasal UU no. 23. Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP, sesuai dengan Laporan polisi No. LP / 08 / K / VI/ 2017 sek Tgl 05 juni 2017.

Baca Juga:  Rapat  koordinasi Persiapan Monitoring dan Pembinaan Pupuk subsidi tahun 2019 diwilayah Kabupaten Tanah datar

Status tahanan lari a.n inisial B A adalah menunggu Pemberkasan dan akan tahap II penyerahan ke Kejaksaan (  JPU ), tsk B A melarikan diri dari Polsek Pd. Ganting hari Minggu tgl 09 Juli 2017 sekira jam 09.00 Wib.

Berdasarkan Info yang diterima dari Masyarakat  Tahanan lari a.n inisial B A saat ini telah berganti Nama dalam media sosial Facebook (FB) yaitu Rizky Putra Chaniago.

Hal tersebut diperkuat dari Pengamatan media sosial FaceBook (FB) dan Percakapan yang ada di dalamnya menerangkan bahwa Keberadaan B A, Tahanan Lari Polsek Pd. Ganting yang saat ini berprofesi pedagang Martabak berada di Jl. HT Rijal Nurdin  Kel/Desa Pijor Koling KM 7 Kec. Padang Sidempuan Tenggara Provinsi Sumatera Utara

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Blora Tertibkan pedagang kaki lima di jalan protokol

Dari petunjuk tersebut Kapolsek padang Ganting Iptu Kamaluddin, SH, MH melakukan Konfirmasi dengan Salah seorang Personil Lantas Polres Padang Sidempuan a.n Aiptu Syahdani membenarkan Lokasi Padang sidempuan tenggara memang ada di Wilayahnya dan telah mencek ke lokasi dan benar telah dilihat dan di pastikan inisial B A benar sedang berada dan bekerja di tempat yang di terangkan di Facebook tersebut.

Dan akhirnya Kapolsek Iptu Kamaludin serta dua orang anggota mendatangi lokasi Tsk B A menjual martabak dan melakukan penangkapan di  Padang Sidempuan Tenggara pada hari selasa tgl 2 Oktober 2018 pukul  22.30 Wib dengan dibantu tim opsnal padang sidempuan dibawah pimpinan Ipda ST.Purba Kanit Tipidkor Polres Padang Sidempuan.

Baca Juga:  Polsek Mlarak Dampingi Dinas Kesehatan Penyuluhan Bahaya Penyakit HIV / AIDS dan Lakukan Pengecekan Kesehatan Gratis

Tsk B A dengan tidak melakukan perlawanan maka tsk B A dibawa dengan  aman kembali ke Polresta Tanah Datar Sumatera Barat.

Kapolres Tanah Datar AKBP H.Bayuaji Yuda Prajas.SH, Membenarkan penangkapan terhadap inisial B A (21) di Padang Sidempuan Tenggara dengan dibantu oleh tim opsnal Padang Sidempuan. Alhasil tsk B A sudah di amankan di sel Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut….(Yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *