Detikkasus.com | TAPUNG – Seorang kakek warga Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar diamankan pihak Kepolisian, diduga kuat kakek ini telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap seorang bocah tetangganya.
Perbuatan kakek yang sudah berusia renta ini sangat biadab, pasalnya ia telah mencabuli bocah yang berusia sekitar 5 tahun itu berulang kali, kakek Botak sapaan Akrabnya ini bernama asli inisial RU (67) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung.
Peristiwa ini diketahui orang tua si bocah malang tersebut berawal ketika anaknya itu mengalami kesakitan pada saat buang air, sehingga ia memeriksakan anaknya ke Puskesmas dan kemudian mendapatkan pengakuan mengejutkan dari anaknya itu.
Tidak terima atas perbuatan pelaku yang sekaligus tetangganya ini, orang tua korban IS (36) lantas melaporkan pelaku ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari pengakuan korban ia sudah dicabuli beberapa kali, yaitu pada Rabu (12/9) sekira pukul 12.00 WIB, Senin (17/9) sekira pukul 12.00 WIB dan terakhir pada Ahad (23/9) sekira jam 08.00 WIB, kakek botak ini melakukan pencabulan di rumahnya yang berada di Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari kejadian ini, Polsek Tapung telah mengamankan pelaku beserta barang bukti beberapa pakaian milik korban yaitu 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana warna biru dongker, 1 helai celana dalam warna hijau dan 1 helai singlet warna putih serta telah memintakan visum atas korban.
Terbongkarnya kasus ini berawal pada Jumat (28/9) sekira pukul 06.00 WIB ketika korban ingin buang air, dimana korban mengeluh sakit di area kemaluannya, mengetahui hal itu Ibu bersama dengan Suaminya langsung menuju rumah Bidan Desa untuk pengobatan anaknya.
Setelah diperiksa, korban disarankan untuk dilakukan visum di Puskesmas Tapung, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa dan setelah itu langsung menuju Puskesmas Tapung.
Kemudian usai di Visum pihak Puskesmas mengatakan bahwa korban juga mengalami bengkak pada bagian pahanya, mendengar kejadian tersebut, orang tua korban menanyakan kepada anaknya itu tentang apa yang telah terjadi kepadanya.
Dengan polos korban mengatakan bahwa ia sudah beberapa kali dicabuli oleh Kakek Botak tetangganya, mendengar pernyataan anaknya tersebut, orang tua korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya. .
Usai menerima laporan tentang kejadian ini, anggota Polsek Tapung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengambil Visum korban di Puskesmas Tapung.
Setelah itu tim Polsek Tapung mendapatkan informasi bahwa Kakek Botak (pelaku) telah diamankan di kantor Desa Batu gajah dan selanjutnya tim opsnal polsek tapung langsung menuju kantor desa batu gajah dan mengamankan pelaku.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH, “Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 junto pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ungkap Kapolsek. (Arifin).