Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim- Kabupaten Tuban, 2018.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda didampingi Kapolres Tuban, AKBP. Nanang Haryono menegaskan pelaku produksi dan peredaran arak harus dihukum seberat-beratnya, dengan hukuman maksimal.
Pernyataan bupati ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Hal tersebut diungkapkan saat Gelar Pengungkapan Tindak Pidana Produksi Miras Jenis Arak, Senin (01/10) di bekas kandang ayam Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.
Kepada awak media, Bupati Huda juga menyampaikan apresiasi pada jajaran Polres Tuban dan tim Macan Ronggolawe (Marong) atas pengungkapan dan penangkapan produsen miras kali ini. Bupati juga menyoroti lokasi produksi miras kali ini bukan tempat yang lazim karena di luar area produksi miras.
“Penangkapan kali ini bernilai sangat tinggi, karena baru tiga bulan sudah bisa diungkap Polres Tuban, tanpa kecerdasan dan kejelian petugas maka operasi tidak akan berhasil,” ungkap Bupati.
Bupati yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tanfidz PC NU Tuban ini menuturkan penangkapan kali ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa telah bersihnya produksi arak di wilayah Semanding bukan berarti produksi miras telah selesai. Hal ini harus dipahami bahwa produsen miras kini mencari daerah lain untuk dijadikan lokasi produksi.
Selain itu, Bupati Huda mengajak masyarakat untuk mendukung sepenuhnya upaya Pemkab Tuban bersama stakeholder dalam memberantas peredaran miras di Bumi Wali Tuban. Masyarakat juga dihimbau untuk senantiasa jeli dan mengawasi lingkungan sekitarnya.
“Karena miras menjadi pintu masuk dari semua jenis kejahatan,” terang Bupati.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP. Nanang Haryono menjelaskan bahwa penangkapan kali ini hasil dari penyelidikan oleh Polres Tuban kurang lebih selama 7 hari.
“Hal ini berkat informasi dan kejelian dari personil Polres / Macan Ronggolawe serta dukungan dari Pemkab Tuban,” tuturnya.
Kapolres kelahiran Bojonegoro ini juga menyatakan bahwa, Polres Tuban tidak akan segan-segan dalam memberantas produksi dan peredaran miras. Pihaknya juga akan intens melakukan operasi sampai keberadaan miras benar-benar hilang dari Bumi Wali Tuban.
“Meski berada jauh dari pusat kota, jajaran Polres Tuban bersama stakeholder akan memberantas peredaran miras,” seru Kapolres kelahiran Bojonegoro ini.
Dari hasil penangkapan ini, diamankan 2 orang pelaku yaitu Apin Prasetyo alias Lekun Bin Rasimun (36) warga Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding dan Hengky Kristiawan (35) warga Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo sebagai pemilik dan pemberi modal produksi. Selain itu turut diamankan, Sutrisno (43) asal Desa Kowang Semanding, Joko Ngadini (36) asal Desa Gedong, Semanding, dan Febrianto (20) asal Kelurahan Gedongombo, Semanding yang bertugas sebagai membuat dan meracik arak. Juga diamankan Priyohadi Putnomo (27) warga Desa Ngepon Jatirogo yang bertugas sebagai distributor arak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pemodal telah mengelontorkan uang sebesar 35 juta untuk produksi minuman haram tersebut. Jumlah tersebut belum termasuk pembelian bahan baku lainnya. Selanjutnya, arak yang siap jual diedarkan ke Surabaya, Rembang, dan beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Adapun barang bukti yang disita yaitu 3 buah dandang stanlees, 6 buah kompor, 67 buah drum biru berisi baceman sebanyak 13.400 liter, 26 drum biru kosong, 36 buah LPG ukuran 3 kg, 6 buah selang regulator, 27 dus (324 botol 1,5 liter/486 liter) arak siap jual, satu karung ragi, 26 bungkus fermipan, 7 bungkus ragi tebu, 9 bungkus tutup botol merah l, 648 buah botol kosong, 1 unit mobil L300 Nopol S 8316 HF. (Mam/sumber)