Bupati Tuban : Beri Efek Jera, Hukum Seberat-beratnya Produsen Arak.

Senin, 1 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim- Kabupaten Tuban, 2018.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda didampingi Kapolres Tuban, AKBP. Nanang Haryono menegaskan pelaku produksi dan peredaran arak harus dihukum seberat-beratnya, dengan hukuman maksimal.
Pernyataan bupati ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Hal tersebut diungkapkan saat Gelar Pengungkapan Tindak Pidana Produksi Miras Jenis Arak, Senin (01/10) di bekas kandang ayam Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.

Kepada awak media, Bupati Huda juga menyampaikan apresiasi pada jajaran Polres Tuban dan tim Macan Ronggolawe (Marong) atas pengungkapan dan penangkapan produsen miras kali ini. Bupati juga menyoroti lokasi produksi miras kali ini bukan tempat yang lazim karena di luar area produksi miras.
“Penangkapan kali ini bernilai sangat tinggi, karena baru tiga bulan sudah bisa diungkap Polres Tuban, tanpa kecerdasan dan kejelian petugas maka operasi tidak akan berhasil,” ungkap Bupati.

Baca Juga:  Pengamanan Arus Lalulintas di Simpang Wanagiri Cegah Macet dan Laka Lantas di Hari Libur

Bupati yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tanfidz PC NU Tuban ini menuturkan penangkapan kali ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa telah bersihnya produksi arak di wilayah Semanding bukan berarti produksi miras telah selesai. Hal ini harus dipahami bahwa produsen miras kini mencari daerah lain untuk dijadikan lokasi produksi.
Selain itu, Bupati Huda mengajak masyarakat untuk mendukung sepenuhnya upaya Pemkab Tuban bersama stakeholder dalam memberantas peredaran miras di Bumi Wali Tuban. Masyarakat juga dihimbau untuk senantiasa jeli dan mengawasi lingkungan sekitarnya.
“Karena miras menjadi pintu masuk dari semua jenis kejahatan,” terang Bupati.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP. Nanang Haryono menjelaskan bahwa penangkapan kali ini hasil dari penyelidikan oleh Polres Tuban kurang lebih selama 7 hari.
“Hal ini berkat informasi dan kejelian dari personil Polres / Macan Ronggolawe serta dukungan dari Pemkab Tuban,” tuturnya.

Baca Juga:  3 Bajingan Curanmor di Brengkes Tim buser Polres Blora, Begini Ceritanya... Baca Detik Kasus.

Kapolres kelahiran Bojonegoro ini juga menyatakan bahwa, Polres Tuban tidak akan segan-segan dalam memberantas produksi dan peredaran miras. Pihaknya juga akan intens melakukan operasi sampai keberadaan miras benar-benar hilang dari Bumi Wali Tuban.
“Meski berada jauh dari pusat kota, jajaran Polres Tuban bersama stakeholder akan memberantas peredaran miras,” seru Kapolres kelahiran Bojonegoro ini.

Dari hasil penangkapan ini, diamankan 2 orang pelaku yaitu Apin Prasetyo alias Lekun Bin Rasimun (36) warga Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding dan Hengky Kristiawan (35) warga Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo sebagai pemilik dan pemberi modal produksi. Selain itu turut diamankan, Sutrisno (43) asal Desa Kowang Semanding, Joko Ngadini (36) asal Desa Gedong, Semanding, dan Febrianto (20) asal Kelurahan Gedongombo, Semanding yang bertugas sebagai membuat dan meracik arak. Juga diamankan Priyohadi Putnomo (27) warga Desa Ngepon Jatirogo yang bertugas sebagai distributor arak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pemodal telah mengelontorkan uang sebesar 35 juta untuk produksi minuman haram tersebut. Jumlah tersebut belum termasuk pembelian bahan baku lainnya. Selanjutnya, arak yang siap jual diedarkan ke Surabaya, Rembang, dan beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Ini Nyatakan Diri Dukung All Out Andi Rudiyanto Asapa Pada Pemilu 2019

Adapun barang bukti yang disita yaitu 3 buah dandang stanlees, 6 buah kompor, 67 buah drum biru berisi baceman sebanyak 13.400 liter, 26 drum biru kosong, 36 buah LPG ukuran 3 kg, 6 buah selang regulator, 27 dus (324 botol 1,5 liter/486 liter) arak siap jual, satu karung ragi, 26 bungkus fermipan, 7 bungkus ragi tebu, 9 bungkus tutup botol merah l, 648 buah botol kosong, 1 unit mobil L300 Nopol S 8316 HF. (Mam/sumber)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru