Aksi Demo 200 Warga Dan PSPLM Mintak Tambang Galian C Di Sungai Galuh Jatidukuh Di Tutup Total.

Detikkasus.com | Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Mojokerto (PSPLM), Yang di Ketuai Oleh Ibu Wati dan di Bantu oleh warga, melaksanakan Aksi Demo di Lokasi Tambang Galian C sungai Galuh Desa Jatidukuh – Kematan Gondang – Kabupaten Mojokerto.

Dampak Dari Tambang Galian C, Hari Ini Warga Jatidukuh Kekurangan Air Bersih.

Kabupaten Mojokerto – Propinsi Jatim-, Senin 01 Oktober 2018-, Sekitar 200 Warga Desa Jatidukuh Melakukan aksi Demo.

Mewakili Masyarakat, Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Mojokerto (PSPLM), Yang di Ketuai Oleh Ibu Wati dan di Bantu oleh warga, melaksanakan Aksi Demo di Lokasi Tambang Galian C sungai Galuh Desa Jatidukuh – Kematan Gondang – Kabupaten Mojokerto.

Dalam Aksinya Di Depan Aparat Kepolisian Polsek, Pol PP – dan Babinsa Gondang, Wati Ketua PSPLM mengorasikan Tutup Tambang Galian C, di Sungai Galuh, bermanfaat sekali buat warga, dapat di pergunakan untuk mandi, cuci piring dan lain lain, namun semenjak ada tambang galian, warga mengeluh kekurangan air bersih, Terangnya.

Hadir dalam aksi sebagai keamanan: Polri – TNI – Pol PP Kecamatan Gondang dan Polres.

Baca Juga:  Patroli Malam Minggu Antisipasi Situasi Kamtibmas Aman Dengan Rutin Melaksanakan Patroli ke Bank dan ATM

Menindaklanjuti keluh kesah warga Jatidukuh, Kecamatan Godang, Kabupaten Mojokerto atas Kegiatan, Dampak Tambang Galian dugaan tidak berizin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.

Tonton : Aksi Demo PSPLM Mintak Tutup Tambang Galian C Sungai Galuh – Jatidukuh – Gondang.
https://youtu.be/UNAglItORoo

Beritapolisi.id Dan NGO PMBDS turun lapangan, dan melihat langsung konsisi sungai Jatidukuh yang atasnya ada tambang Galian, sangat keruh dan berwarnah Coklat.

Menirukan Wati Ketua PSPLM, Sebelum ada tambang galian di atas, sungai ini bermanfaat sekali buat warga, dapat di pergunakan untuk mand, cuci piring dan lain lain, namun semenjak ada tambang galian, warga mengeluh kekurangan air bersih, Terangnya hari ini sekitar pukul senin 01 Oktober 2018 di Jalan Desa Jatidukuh – Kecamatan Gondang – Kabupaten Mojokerto.

Sampai berita di angkat lantaran daru aparat penegak Hukum baik pihak Kecamatan, Kepolisian setempat, LH (Lingkungan Hidup) Kabupaten – Jawa Timur belum ambil tindakan tegas kepada pengusaha Galian C.

Baca Juga:  Kepala Desa Pagar Merbau III Berang DANA DESA TIDAK TRANSPARAN KEGUNAANNYA

Supriyanto Als Priya Ketua umum NGO PMBDS menambahkan, Pengusaha Galian C Ilegal yang melakukan kegiatan Penggaliannya tanpa ijin di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.

Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),

Baca Juga:  Latar Belakang Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Warga Desa Ngunut Ahiri Hidupnya

Masih Ketua NGO PMBDS, Terkait Pengusaha Pemecah Batu: Jika terbukti Ijin Pertambangan Tersebut Bodong, Maka Penegak Hukum bisa menjerat dengan Pasal 480 KUHP atau (Penadah).

Dijelaskan Dasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)”.

Mengenai Pabrik penggilingan batu yang menerima bebatuan dari pengusaha galian C ilegal dapat di jerat dengan hukum Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya haraus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Mampuhkah Polres Mojokerto – Polda Jatim Ambil Tindakan Tambang Galian

https://youtu.be/1jmInn06j7Q

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *