Perjudian Sabung Ayam Di Wilayah Hukum Polsek Ngoro – Polres Jombang di Ungkap Beritapolisi.id

 

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Jombang-, Sabtu 29 September 2018-, Tim 9 Dan NGO PMBDS Menjumpai Para Penjudi sabung ayam di Wilayah Hukum Polsek Ngoro – Polres Jombang – Polda Jatim sedang kegiatan.

Baca Juga:  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra Memusnahkan Barang Bukti Basil Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika

Tonton: Judi Sabung Ayam Di Wilayah Hukum Polsek Ngoro – Polres Jombang di Ungkap Beritapolisi.id

https://youtu.be/EgSgCl5_zfE

Dalam Pantauan NGO Dan Tim 9 di Di Pimpin

Supriyanto als Priya selaku Direktur Eksekutif

Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS). Jawa Timur.

Baca Juga:  Muara enim 2018 Akan Di Bawah Kemana ???

SK : NOMOR AHU-0010213.AH.01.07.TAHUN 2018.

Dan Media Tim 9

1. Beritapolisi.id
2. Jejak-kasus.com
3. www.jejakkasus.info
4. Beritacybercrime.com
5. Mediasaberberpungli.com
6. Radarbangsa.co.id
7. Jejakkasusjabar.com
8. Sidakkasus.com
9. Detikkasus.com
Menjelaskan : Bahwa Sabung Ayam Mereka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” (Jelasnya). Butuh ada tindakan Tegas dari Kepolisian . (PRIYA).

Baca Juga:  Sambang Kamtibmas Di Desa Binaan Dengan Sambangi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *