Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Jombang-, Sabtu 29 September 2018-, Tim 9 Dan NGO PMBDS Menjumpai Para Penjudi sabung ayam di Wilayah Hukum Polsek Ngoro – Polres Jombang – Polda Jatim sedang kegiatan.
Tonton: Judi Sabung Ayam Di Wilayah Hukum Polsek Ngoro – Polres Jombang di Ungkap Beritapolisi.id
https://youtu.be/EgSgCl5_zfE
Dalam Pantauan NGO Dan Tim 9 di Di Pimpin
Supriyanto als Priya selaku Direktur Eksekutif
Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS). Jawa Timur.
SK : NOMOR AHU-0010213.AH.01.07.TAHUN 2018.
Dan Media Tim 9
1. Beritapolisi.id
2. Jejak-kasus.com
3. www.jejakkasus.info
4. Beritacybercrime.com
5. Mediasaberberpungli.com
6. Radarbangsa.co.id
7. Jejakkasusjabar.com
8. Sidakkasus.com
9. Detikkasus.com
Menjelaskan : Bahwa Sabung Ayam Mereka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” (Jelasnya). Butuh ada tindakan Tegas dari Kepolisian . (PRIYA).