Detikkasus.com | Ratusan Miras Siap Edar Di Punggul – Dlanggu Di Gagalkan Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH beserta jajarannya.
Selanjutnya Kapolres Melakukan Penggrebekan dan Obrak Abrek tempat penyulingan Miras jenis Arak milik Heru.
Rumah Bapak Kasbun Mantan Kades Punggul Desa Punggul – Kecamatan Dlanggu – Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur di kontrak sama pengusaha HR untuk di jadikan tempat penyulingan Arak.
Tonton Videonya: PABRIK Minuman Keras Jenis Arak Di Punggul – Dlanggu Mojokerto Di Grebek Kapolres Jumat 28 September 2018 pukul 22.00 Wib Beritapolisi.id
Pabrik Miras Di Grebek | Beritapolisi.id – 9 Pegawai Di Amankan Beserta Barang Bukti (BB).
https://youtu.be/-iMH7ZuEt1U
Dalam penggerebekan kali ini, petugas menetapkan satu orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat suling untuk memproduksi minuman jenis arak, unit kompor untuk memasak atau memanaskan sebelum disuling, tandon ukuran besar untuk menampung limbah sisa hasil sulingan, untuk menampung bahan yang sudah jadi atau siap dikemas Dan barang bukti tersebut beserta pelaku usaha di bawah ke Polres untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut, pukul 22.30 Wib.
Dalam Monitring Beritapolisi.id + Detikkasus.com + Radarbangsa.co.id + www.jejakkasus.info + Jejakkkasusjabar.com + Mediasaberpungli.com + Sudakkasus.com + Beritacybercrime.com + Jejak-kasus.com dan NGO PMBDS-, Pabrik Arak ini sudah beroperasi lama sydah setahun lebih ini, akhirnya Polisi melqkukan penggrebekan dan memukan puluhan lpg, 60 drum isi arak, 25 drum kosong, ratusan miras kemasan botol siap edar 2 pick up dan 20 alat penyulingan dan sembilan pegawai pabrik miras jenis arak.
Labih lanjut Muhammad Khosim (47) Kepala Desa Punggul mengatakan, kecurigaan warga pertama karena melihat limbah produksi yang mencemari sumur serta sungai yang mengalir.
Dari penangkapan ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pelaku dengan sengaja meproduksi miras illegal yg membahayakan dan tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan Pangan serta tidak memiliki ijin edar,” (PRIYA/ABIE).
https://beritapolisi.id/kapolres-mojokerto-akbp-leonardus-simarmata-s-sos-s-k-mh-obrak-abrek-pabrik-arak-di-punggul-dlanggu/