Kadis Pemdes Sintang Larang Kades Terlibat Politik

Detikkasus.com | Propinsi Kalbar, Sintang – Kepala Dinas Pemberdayaan msyarakat Desa (Pemdes) kabupaten sintang Florensius Roni mengingatkan para kepala desa untuk melepaskan jabatannya jika tetap menjadi pengurus partai politik, Kepala desa tidak dibenarkan memiliki dualisme pengadian antara mengutamakan kepentingan parpol atau kepentingan masyarakat, hal itu di sampaikan Roni, saat menjawab pertanyaan wartawan, usai pelantikan 27 kades terpilih sekabupaten tahun 2018, Rabu (26/9/18)

Baca Juga:  Bersama Pecalang, Bhabinkamtibmas Ds Bubunan Amankan Kegiatan Warganya

“Jika ada Kepala desa yang hendak menjadi pengurus parpol ataupun juru kampanye pemilu, harus iklas melepaskan jabatannya dengan membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya,” kata Roni

Ditegaskannya, keharusan bagi kades untuk bersikap non-partisan dan netral terhadap semua parpol didasarkan pada undang-undang, dan proses seleksi kepala desa bukan didasarkan atas pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol, tetapi didasarkan pada kesediaan pribadi untuk menjadi calon kepala desa, untuk mengabdi memimpin dan memajukan desanya.

Baca Juga:  Momentum Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Desa Bijinangka Gelar Musabaqah Tilawatil Qur'an.

Menurut dia, agar tidak bersikap diskriminatif dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan sosial-politik di kalangan warga desa, maka kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota DPRD, terlibat dalam kampanye (pemilu, pilpres, dan pilkada), serta melakukan tindakan diskriminasi atas warga.

Baca Juga:  Kring Serse Langkah Polri Tekan Kriminalitas

Pelarangan kades menjadi pengurus parpol ataupun juru kampanye pemilu sudah diatur undang-undang, dan jika kedapatan dan dikuatkan dengan bukti-bukti, maka akan ditindak tegas, jelasnya

Roni juga meminta para kepala desa untuk tetap mempertahankan netralitasnya dengan tidak menjadi pengurus partai politik, dan tidak ikut berpolitik praktis. (tns).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *