Kadis Pemdes Sintang Larang Kades Terlibat Politik

Jumat, 28 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Propinsi Kalbar, Sintang – Kepala Dinas Pemberdayaan msyarakat Desa (Pemdes) kabupaten sintang Florensius Roni mengingatkan para kepala desa untuk melepaskan jabatannya jika tetap menjadi pengurus partai politik, Kepala desa tidak dibenarkan memiliki dualisme pengadian antara mengutamakan kepentingan parpol atau kepentingan masyarakat, hal itu di sampaikan Roni, saat menjawab pertanyaan wartawan, usai pelantikan 27 kades terpilih sekabupaten tahun 2018, Rabu (26/9/18)

Baca Juga:  Antisipasi Masuknya Barang Berbahaya Polsek Singaraja Gelar Razia

“Jika ada Kepala desa yang hendak menjadi pengurus parpol ataupun juru kampanye pemilu, harus iklas melepaskan jabatannya dengan membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya,” kata Roni

Ditegaskannya, keharusan bagi kades untuk bersikap non-partisan dan netral terhadap semua parpol didasarkan pada undang-undang, dan proses seleksi kepala desa bukan didasarkan atas pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol, tetapi didasarkan pada kesediaan pribadi untuk menjadi calon kepala desa, untuk mengabdi memimpin dan memajukan desanya.

Baca Juga:  Penyuluhan Dan Pembinaan Untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif

Menurut dia, agar tidak bersikap diskriminatif dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan sosial-politik di kalangan warga desa, maka kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota DPRD, terlibat dalam kampanye (pemilu, pilpres, dan pilkada), serta melakukan tindakan diskriminasi atas warga.

Baca Juga:  Saat Minum Arak, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Balongpanggang

Pelarangan kades menjadi pengurus parpol ataupun juru kampanye pemilu sudah diatur undang-undang, dan jika kedapatan dan dikuatkan dengan bukti-bukti, maka akan ditindak tegas, jelasnya

Roni juga meminta para kepala desa untuk tetap mempertahankan netralitasnya dengan tidak menjadi pengurus partai politik, dan tidak ikut berpolitik praktis. (tns).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru