Detikkasus.com | Aceh Singkil 28 September 2018, Pantauan awak media di Desa Lapahan Buaya Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, ada Proyek SILUMAN muncul untuk membangun ruangan baru, Pekerja yang ada di temui awak media tidak tau entah membuat jenis ruangan apa mereka. Ironisnya Sudah empat belas hari mereka bekerja tapi panlet atau resplak proyek tidak ada ditemukan lapangan, Pekerja yang ditemui awak media berkisar empat orang, Mandor lapangan tidak ada di lokasi. Melalui telepon genggam si mandor lapangan sebut saja Budi lagi berada dikota Subulussalam untuk belanja, Ujarnya kepada awak media Detikkasus.com
ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan: ” Sekecil apapun proyek yang akan dikerjakan, Seharusnya panplet proyek tidak boleh tak kelihatan dilapangan, Agar masyarakat tau berapa sumber dana yang di alokasikan baik itu panjang kali lebar serta ketebalan itu proyek. Kecuali proyek itu bersumber dari dana pribadi Pemborong yang di hibahkannya, Siapa tau Pemborong dan mandor lapangan sangat bermurah hati untuk membangun ruangan baru di sekolah dasar Negeri Desa Lapahan Buaya kecamatan kuta baru, Setauku belum ada Mandor atau pemborong yang berhati Dewa ikhlas karena Allah Tuhan yang maha Esa untuk membangun, Tapi kalau untuk menggrogoti Proyek yang dikerjakan pastinya banyak amat si.
Panplet proyek atau Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik. Kewajiban memasang Plang papan nama proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama atau panplet tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan,lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek, Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya. Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
Jika masih ada yang tidak memasang papan informasi atau panplet proyek, Berarti sudah menyalahi prosedur yang sudah ditetapkan dalam Peraturan tersebut diatas, Kalau sudah berani tidak mematuhi Perpres tersebut diatas, kemungkinan mereka bukan bagian dari warga negara yang sah dibumi pertiwi, makanya dia bisa leluasa berbuat sesuka hatinya, atau mungkin pura-pura tidak tau tentang peraturan, Asalkan bisa berbuat leluasa untuk mencapai target tujuan mengejar rupiah, Ujar ADI SUBAGIO kepada awak media Detikkasu.com ( J. Sianipar )