Detikksaus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Sidang perkara pilperades nomor 54/G/PTUN.SMG/2018 Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak tahun 2018 antara Kepala Desa Cabean Purhadi melawan Puspita Dkk akhirnya sampai pada Tahap Putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada hari Kamis tanggal 27, September 2018. Adapun Amar Putusan Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Sarjoko, Eka Putranti, dan Eko Yulianto memberikan putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan:
Keputusan Kepala Desa Cabean Nomor : 141 / 5 / III / TAHUN 2018 Tentang Pengangkatan Saudari Dewi Puspo Ariyanti Sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Jogoboyo 3 Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13 Maret 2018.
Keputusan Kepala Desa Cabean Nomor : 141 / 6 / III / TAHUN 2018 Tentang Pengangkatan Sdri. Anastasia Haryanti Sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Ulu-ulu Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13 Maret 2018.
Keputusan Kepala Desa Cabean Nomor : 141 / 7 / III / TAHUN 2018 Tentang Pengangkatan Sdr. Robby Iswanto Sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Sekretaris Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13 Maret 2018.
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut keputusan Pejabat Tata Usaha Negara:
Keputusan Kepala Desa Cabean Nomor : 141 / 5 / III / TAHUN 2018 Tentang Pengangkatan Sdri. Dewi Puspo Ariyanti Sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Jogoboyo 3 Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13 Maret 2018.
Keputusan Kepala Desa Cabean Nomor : 141 / 6 / III / TAHUN 2018 Tentang Pengangkatan Sdri. Anastasia Haryanti Sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Ulu-ulu Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13 Maret 2018.
Keputusan Kepala Desa Cabean Nomor : 141 / 7 / III / TAHUN 2018 Tentang Pengangkatan Sdr. Robby Iswanto Sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Sekretaris Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13 Maret 2018.
Puspita salah seorang peserta calon perangkat desa menyambut gembira penuh suka cita dan bersyukur kepada Allah Swt karena majelis hakim yang memeriksa perkara ini benar benar manjadi wakil Tuhan yang memberikan putusan yang semestinya diputuskan pita menambahkan bahwa ia dan peserta lain melakukan gugatan itu bukan karena sakit hati karena tidak jadi perangkat desa. Sebaliknya karena ada banyak kejanggalan dan ketidak beresan dalam proses yang ada dan hari ini telah terbukti dengan ketok palu hakim.
Advokat Publik LBH Demak Raya, Abdul Rokhim SH, yang mendampingi para peserta menyampaikan ini bukan hanya kemenangan cabean tetapi kemengan untuk masyarakat Demak dengan putusan perkara PTUN 54/6/2018/PTUN.Smg. kami menghimbau agar tergugat yakni Purhadi sebagai kepala Desa untuk menghormati putusan hakim dan tidak melakukan upaya hukum karena memang jelas dan nyata bahwa pelanggaran itu terjadi ujar Abdul Rokhim ketika ditemui di Gedung PTUN Semarang.
Hal senada juga disampikan oleh kepala kantor LBH Demak Raya, Nanang Nasir SHi, M.H. Cpl, bahwa putusan ini sebagai warning atau lampu kuning untuk Pemerintah Kabupaten Demak yang di nahkodai Bupati Nasir karena putusan ini mengambarkan buruknya sistem pemerintahan di Kabupaten Demak, jika fungsi Eksekutif berjalan dengan baik tidak akan mungkin ada gugatan ke PTUN. (Tim)