Pemkab Tanah Datar tidak akan intervensi penobatan raja Pagaruyung

Jumat, 28 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Sumatera Barat  |  Detikkasus.com – kepada Farid Tayid yang akan dilangsungkan di Istano Basa Pagaruyung, pada Sabtu (29/9) besok.

Hal itu ditegaskan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi ketika menerima ninik mamak limbago sakato alam, di ruang Ketua DPRD Tanah Datar, Kamis (27/9) kemaren.

Menurut bupati, pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk memediasi kedua belah pihak, karna itu persoalan internal adat yang memiliki kebenaran masing-masing. Termasuk juga untuk menunda atau membatalkan acara tersebut.

“Dari sisi mediasi tak mungkin dilaksanakan, karna bukan gawenya pemerintah daerah, dan silakan lakukan upaya hukum. Apalagi juga untuk menunda, karna ini acara internal Silindung Bulan, apa hak pemerintah daerah untuk menunda atau membatalkan acara itu,” ujarnya.

Sikap itu diambil kata bupati telah melalui koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanah Datar, serta dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)Tanah Datar.

Baca Juga:  DPRD Jombang Telah Setujui Dan Menetapkan APBD Jombang 2021

“Kita tidak akan berpihak kemana -mana, baik ke kubu Farid Tayid, maupun ke kubu Muchdam Taher,” tegasnya.

Terkait dengan kebenara siapa yang berhak dinobatkan sebagai raja Pagaruyung, kata bupati perlu dilibatkan semua pihak yang terkait duduk semeja dalam mencarikan solusinya.

Ketika disinggung akan datang untuk menghadiri prosesi penobatan nanti, Irdinansyah menjawab akan hadir selaku kepala daerah yang diundang oleh panitia pelaksana. “Insya Allah, selaku pimpinan daerah, karna di undang, kita akan hadiri,” tuturnya.

Sebelum diterima bupati, ninik mamak limbaga sakato alam diterima oleh Ketua DPRD Anton Yondra didampingi oleh beberapa orang anggota dewan, diruang kerja Bamus DPRD.

Dalam pertemuan itu, ninik mamak limbago sakato alam meminta ke Ketua DPRD untuk menyampaikan ke Pemkab Tanah Datar agar menunda pelaksanaan penobatan raja Pagaruyuang kepada Farid Tayid yang akan dilansungkan di Istano Salinduang Bulan, pada Sabtu (29/9) besok.

Baca Juga:  Cegah Sebaran Covid-19, TNI Bojonegoro Dan Gugus Tugas Ngrowo Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Menurut ninik mamak yang tergabung dalam limbago sakato alam, penobatan Rajo Alam pewaris tahta Raja Pagaruyung tidak tepat dinobatkan kepada Farid Tayib yang merupakan adik kandung dari pewaris tahta raja pagaruyung almarhum Taufik tayib, hal ini dikarenakan yang bersangkutan bukan lagi  orang yang berhak.

“Yang paling banyak mengetahui keberadaan raja alam adalah rajo duo selo, karena yang bersangkutan mempunyai hubungan sangat dekat Rajo Alam. Dalam arti kata, yang berhak menyandang Raja Alam Pagaruyung tersebut adalah Muchdan Taher Bakri,” ucap  Jufrizal Angku Dt Bandaharo Kayo tampuak tangkai alam minangkabau.

Sementara itu, Tuanku Sati Rajo Pulau Punjuang meminta Pemkab hendaknya menyikapi penolakan yang dilakukan oleh limbago sakato alam. Pasalnya, jika dibiarkan tidak tertutup kemungkinan anak kemenakan salingka minangkabau akan hadir pada penobatan gelar rajo alam tersebut dengan maksud dan tujuan sebagai bentuk penolakan.

Baca Juga:  Arus Mudik Depan Pos Pam Kedawung Ramai Terkendali - Detik Kasus.

Selain itu, ninik mamak juga berharap ketegasan pemerintah daerah terhadap persoalan ini. Pasalnya, kedatangan ninik mamak ke kantor bupati bukan hanya kali ini merupakan yang kelima kalinya. Namun tidak jua mendapatkan jawaban.

Dalam hal ini, ninik mamak berkeinginan adanya mediasi atau pertemuan antara pihak salinduang bulan dengan limbago sakato alam guna mencari kebenaran siapa yang berhak menyandang Rajo Alam Pagaruyuang tersebut.

“Kami hadir kesini dari ranah dan rantau bukan untuk menolak, melainkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi kami untuk mencari kebenaran siapa yang berhak menyandang Raja Alam tersebut. Pemerintah daerah hendaknya dapat melakukan investigasi terkait persoalan ini,” ucap Tuanku Sati Rajo Pulau Punjung. (Yt)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru